PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi sejumlah inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi yang ditujukan untuk menjaga kredibilitas ekosistem pasar serta menjawab kebutuhan investor domestik dan global.
Akselerasi tersebut juga disebut sebagai tindak lanjut dari dialog yang berlangsung dengan MSCI Inc. (MSCI). Melalui komunikasi intensif, berbagai masukan diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan disertai target waktu implementasi.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan yang diusulkan efektif mulai Maret 2026 itu saat ini masih berada pada tahap pengumpulan masukan pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Dalam usulan perubahan tersebut, BEI berencana menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%. Pemenuhan ketentuan 15% akan dilakukan bertahap melalui penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan serta pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan peningkatan batas minimum free float akan dilakukan melalui beberapa fase agar emiten memiliki waktu memadai menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasi. “Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” ujar Jeffrey.
Di sisi keterbukaan informasi, BEI juga akan memperluas publikasi data kepemilikan saham. Jika sebelumnya pengungkapan difokuskan pada kepemilikan di atas 5%, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1% yang disampaikan secara bulanan. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor mengambil keputusan investasi dengan informasi yang lebih memadai.
Jeffrey menilai peningkatan kualitas data menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan investor. “Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” katanya.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI akan menyempurnakan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data, termasuk penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT).
Reformasi juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan (good corporate governance). Selain penyesuaian free float, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang bertanggung jawab pada fungsi tersebut. BEI juga menyiapkan peningkatan persyaratan bagi calon perusahaan tercatat dari sisi keuangan, operasional, dan tata kelola guna mendorong kualitas pelaporan serta keterbukaan informasi yang selaras dengan praktik terbaik global.
Seluruh inisiatif ini disusun melalui proses partisipatif dengan dialog bersama pemangku kepentingan, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi untuk mempercepat respons atas kebutuhan klarifikasi.
BEI, KSEI, dan OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berjalan secara konsisten. Serangkaian langkah tersebut diharapkan meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

