Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan notasi khusus kepada anggota bursa atau emiten yang belum memenuhi ambang batas kepemilikan saham beredar (free float) sebesar 15 persen.
Kebijakan notasi khusus tersebut disebutkan bertujuan untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia.

