Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas influencer, khususnya terkait pemberian rekomendasi. Dengan pengawasan ini, influencer dinilai tidak bisa lagi memberikan rekomendasi secara sembarangan.
Informasi tersebut mengemuka dari judul dan konteks pemberitaan yang menyebut influencer bakal “dipelototi” OJK. Namun, materi rinci mengenai bentuk pengawasan, ruang lingkup aturan, maupun ketentuan teknis yang akan diterapkan tidak tersedia dalam naskah sumber yang diberikan.
Karena keterbatasan informasi pada data rujukan, artikel ini belum dapat memuat detail tambahan seperti latar belakang kebijakan, alasan pengawasan, atau contoh pelanggaran yang menjadi perhatian. Pembaruan lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan kebijakan OJK secara lengkap.

