Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mayoritas perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum yang disyaratkan pada 2026. Dari total 144 perusahaan asuransi, sebanyak 115 perusahaan atau sekitar 79,8% tercatat sudah memenuhi ketentuan tersebut, sementara 29 perusahaan lainnya belum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK pada Jumat (9/1/2026). OJK menyampaikan harapan agar semakin banyak perusahaan dapat segera memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.
Ketentuan penyesuaian permodalan ini mengacu pada POJK Nomor 23 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Desember 2026 dan Desember 2028.
Pada tahap pertama, per 31 Desember 2026, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi ekuitas minimum dengan rincian: perusahaan asuransi konvensional minimal Rp250 miliar, perusahaan reasuransi konvensional minimal Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah minimal Rp100 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah minimal Rp200 miliar.
Tahap kedua akan berlaku per 31 Desember 2028, dengan persyaratan modal yang lebih tinggi berdasarkan klasifikasi skala usaha perusahaan (KPPE). Untuk KPPE 1 atau skala usaha lebih kecil, ketentuannya meliputi: perusahaan asuransi minimal Rp500 miliar, perusahaan reasuransi minimal Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah minimal Rp200 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah minimal Rp400 miliar.
Sementara untuk KPPE 2 atau skala usaha lebih besar, persyaratan ekuitas minimum ditetapkan menjadi: perusahaan asuransi minimal Rp1 triliun, perusahaan reasuransi minimal Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah minimal Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah minimal Rp1 triliun.
Untuk memenuhi target permodalan tersebut, perusahaan asuransi dapat menempuh sejumlah strategi, antara lain pertumbuhan organik melalui peningkatan laba bersih secara bertahap dan penundaan pembagian dividen, serta aksi korporasi seperti private placement atau rights issue.

