BERITA TERKINI
Mulai 2027, Likuidasi Asuransi Bermasalah Dialihkan dari OJK ke LPS

Mulai 2027, Likuidasi Asuransi Bermasalah Dialihkan dari OJK ke LPS

Pemerintah tengah menyiapkan program penjaminan polis asuransi. Seiring penerapan program tersebut, proses likuidasi perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut tidak lagi ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program penjaminan polis akan mencakup mekanisme resolusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami kondisi insolven.

Ogi menjelaskan, dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan asuransi yang dinyatakan insolven akan langsung dibubarkan dan dilikuidasi. Ke depan, perusahaan yang mengalami kondisi tersebut masih memiliki peluang untuk diselamatkan melalui langkah penyehatan, termasuk kemungkinan masuknya investor strategis baru, sebelum akhirnya masuk ke tahap likuidasi.

Jika upaya resolusi tidak berhasil dilakukan, perusahaan asuransi akan masuk ke proses likuidasi. Pada tahap ini, likuidasi sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penyelenggara program penjaminan polis, yaitu LPS.

“Likuidasi dijalankan oleh Lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis yaitu LPS. Jadi sejak itu, nanti OJK tidak lagi mengurusi liquidasi,” kata Ogi dalam Peresmian Grha AAJI di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ogi menambahkan, proses likuidasi asuransi selama ini kerap memakan waktu panjang. Secara aturan, likuidasi berlangsung dua tahun dan dapat diperpanjang, namun dalam praktiknya banyak kasus likuidasi yang berjalan lebih dari empat tahun.

Ke depan, seluruh proses likuidasi tersebut akan ditangani oleh lembaga penyelenggara program penjaminan polis. Skema ini direncanakan mulai berlaku pada 2027 seiring implementasi penuh program penjaminan polis asuransi.