BERITA TERKINI
MK Minta Pemerintah dan DPR Perbarui Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

MK Minta Pemerintah dan DPR Perbarui Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ketentuan terkait hak keuangan pejabat negara. Permintaan itu disampaikan seiring penilaian MK bahwa aturan lama yang selama ini menjadi dasar pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan.

Dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional apabila tidak diubah dalam waktu dua tahun.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno di Jakarta, Senin, menyampaikan setidaknya lima hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ulang aturan tersebut. Salah satunya, pengaturan besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

MK juga menekankan bahwa substansi pengaturan perlu disusun sesuai karakter lembaga negara tempat pejabat tersebut menjabat. Dalam konteks ini, MK mengingatkan adanya perbedaan pejabat negara berdasarkan cara pengisiannya, yakni pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials).

Selain itu, MK menyatakan terbuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk memperluas cakupan dengan memasukkan pejabat yang pengisiannya melalui penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), antara lain jabatan menteri negara.

Poin berikutnya, MK menilai pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara dinilai perlu terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya “uang kehormatan” yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Dalam hal ini, lamanya masa jabatan—termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials—disebut menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.

Terakhir, MK menegaskan pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang menaruh perhatian terhadap keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai asas partisipasi publik yang bermakna.

MK menyatakan, apabila dalam waktu dua tahun tidak ada penggantian, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai UU tersebut kehilangan relevansi karena terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 disebut disusun berdasarkan konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, serta Tap MPR Nomor III/MPR/1978.

Menurut MK, perubahan struktur lembaga negara pascaamandemen membuat pembagian lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara yang menjadi dasar UU tersebut tidak lagi sesuai. UUD 1945 sebelum amandemen hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lebih banyak lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Karena itu, MK menilai norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR serta lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA, secara normatif telah kehilangan relevansi. MK juga menyimpulkan seluruh frasa terkait “lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara” dalam UU tersebut telah kehilangan pijakan normatif sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.