Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan DPR menyusun ulang undang-undang terkait hak keuangan dan administratif pejabat negara, menyusul ketentuan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini.
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara bersifat inkonstitusional apabila tidak diubah dalam jangka waktu dua tahun.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pleno di Jakarta, menyampaikan sedikitnya lima hal yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang dalam menyusun pengaturan baru.
Pertama, MK menekankan agar pengaturan besaran hak keuangan dan mekanismenya mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Kedua, materi pengaturan perlu disusun sesuai karakter lembaga negara tempat pejabat tersebut menjabat. MK juga mengingatkan adanya perbedaan pejabat negara berdasarkan cara pengisian jabatan, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi berbasis kompetensi (selected officials).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan terbuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk memperluas cakupan dengan memasukkan pejabat yang pengisiannya melalui penunjukan atau pengangkatan (appointed officials), antara lain jabatan menteri negara.
Ketiga, MK menilai pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara, menurut MK, perlu terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
Keempat, Mahkamah meminta agar pembentuk undang-undang meninjau kembali model hak pascajabatan, termasuk mempertimbangkan apakah hak pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain berupa “uang kehormatan” yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, disebut sebagai salah satu faktor penentu.
Kelima, MK mengingatkan pentingnya pelibatan pihak-pihak yang menaruh perhatian pada keuangan negara, termasuk kelompok masyarakat, sesuai asas partisipasi publik yang bermakna.
MK menegaskan, apabila dalam waktu dua tahun tidak dilakukan penggantian, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 akan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai UU tersebut kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara dan perubahan struktur lembaga negara pasca-amandemen konstitusi. Saldi menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, serta TAP MPR Nomor III/MPR/1978.
MK juga menyoroti bahwa pembagian lembaga negara menjadi “lembaga tertinggi negara” dan “lembaga tinggi negara” yang menjadi pijakan UU tersebut tidak lagi sejalan dengan struktur lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945. UUD 1945 pada masa itu hanya mengatur enam lembaga negara, yakni MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara UUD NRI Tahun 1945 mengatur lebih banyak lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.
Karena itu, MK menilai norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta DPA, DPR, BPK, dan MA sebagai lembaga tinggi negara, secara normatif telah kehilangan relevansinya. MK menyimpulkan, frasa-frasa terkait “lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara” dalam UU tersebut tidak lagi memiliki pijakan normatif untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.