Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon. Putusan ini diambil karena majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo menilai pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonan. Penilaian itu didasarkan pada adanya inkonsistensi serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Dalam salinan putusan yang dikutip Kamis (30/10), MK menyatakan ketidakkonsistenan dan kekeliruan tersebut membuat permohonan menjadi tidak jelas mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud pemohon untuk diuji.
Perkara ini tercatat dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh seorang wajib pajak. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, inkonstitusional bersyarat.

