Pasar modal tidak hanya menjadi tempat transaksi finansial, tetapi juga mencerminkan kredibilitas dan kekuatan fundamental ekonomi suatu negara. Di bursa saham, aktivitas korporasi swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut menggambarkan denyut perekonomian nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam forum CNBC Indonesia Market Outlook 2026 yang digelar Selasa (3/3/2026) di Main Hall Bursa Efek Indonesia. Misbakhun menilai, di era globalisasi yang semakin terintegrasi, sektor keuangan memiliki sensitivitas tinggi sehingga isu kecil sekalipun dapat memengaruhi persepsi dan keputusan investasi.
Menurutnya, kredibilitas dan integritas Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu dijaga secara konsisten. Ia menilai tata kelola kelembagaan Indonesia saat ini sudah berjalan baik dengan pemisahan peran yang jelas antara sektor fiskal (Kementerian Keuangan), moneter (Bank Indonesia), dan pengawasan jasa keuangan (Otoritas Jasa Keuangan). Meski demikian, tata kelola tersebut tetap diuji ketika pasar menghadapi anomali dan tekanan sentimen.
Misbakhun menyoroti adanya paradoks antara fundamental makroekonomi domestik yang dinilai solid dan kerentanan pasar keuangan terhadap sentimen. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten berada di atas 5% dalam periode panjang, disertai cadangan devisa yang kuat, surplus neraca perdagangan berkelanjutan, serta current account yang positif. Sementara itu, ia menyebut defisit yang terukur terdapat pada instrumen APBN.
Namun, ia menilai fondasi tersebut masih kerap goyah akibat sentimen sesaat. Misbakhun mencontohkan respons pasar yang reaktif terhadap transisi politik dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto, serta pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan. Tekanan juga disebut dapat diperparah oleh sentimen global dan penilaian lembaga pemeringkat seperti MSCI, Moody’s, atau Fitch.
Ia menegaskan bahwa bursa saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan nilai tukar rupiah merupakan tiga unsur yang membentuk “wajah” ekonomi Indonesia. Ketika ketiganya mendapat tekanan sentimen global, menurutnya, reputasi Indonesia ikut dipertaruhkan dan membutuhkan komunikasi yang kuat untuk menjaga kepercayaan investor.
Dari sisi teknis pasar modal, Misbakhun kembali menyampaikan dorongannya agar porsi saham beredar di publik (free float) ditingkatkan. Ia memandang bursa saham sebagai sarana pembiayaan bagi korporasi untuk memperoleh dana tanpa beban bunga dan biaya administrasi seperti kredit perbankan, dengan imbal hasil bagi investor melalui dividen berdasarkan kinerja perusahaan.
Ia mengkritisi praktik saat IPO ketika sebagian emiten hanya melepas porsi kecil saham ke publik, sekitar 5–7,5%. Porsi kecil ini kemudian menjadi dasar transaksi harian yang membentuk harga dan valuasi saham. Menurut Misbakhun, valuasi yang terbentuk dari sebagian kecil saham tersebut kerap digunakan pemegang saham pengendali yang menguasai 90–95% saham sebagai dasar profil kekayaan untuk diagunkan (repo) ke perbankan atau sekuritas guna memperoleh pendanaan hingga triliunan rupiah.
Misbakhun menilai kondisi ini perlu dibuat lebih adil agar manfaat pembentukan harga di pasar tidak lebih banyak dinikmati pemegang saham mayoritas. Ia menekankan pentingnya peningkatan batas free float agar masyarakat lebih luas dapat menikmati pertumbuhan korporasi. Untuk mendukung penyerapan free float yang lebih besar hingga 15%, ia juga mendorong keterlibatan investor institusi domestik seperti dana pensiun, asuransi, dan private banking agar likuiditas pasar tetap terjaga.
Komisi XI DPR RI juga menyoroti urgensi demutualisasi BEI. Menurut Misbakhun, kredibilitas bursa bergantung pada independensi penyelenggara, sehingga bursa tidak semestinya dioperasikan oleh pihak yang memiliki irisan kepentingan langsung. Ia menjelaskan bahwa selama ini bursa dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa, dan ke depan perlu dipisahkan agar pemegang saham bursa merupakan pihak independen untuk menghindari anggapan pembentukan harga diatur oleh penyelenggara.
Selain pembenahan struktural, Misbakhun juga mengemukakan wacana relaksasi pajak transaksi bursa. Ia menyebut pajak final transaksi di bursa selama ini dinilai sebagai mekanisme yang sederhana, tetapi dalam kondisi ekonomi atau pasar modal menghadapi tekanan berat, relaksasi tarif seharusnya tidak dianggap tabu. Ia merujuk praktik di luar negeri, ketika tarif diturunkan untuk mendorong ekonomi yang pada akhirnya dapat memperluas basis pajak.
Di akhir pernyataannya, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR RI memosisikan diri sebagai fasilitator bagi otoritas dan pelaku pasar, bukan lembaga yang melakukan intervensi teknis. Ia mengapresiasi langkah OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) yang merespons catatan MSCI dengan merilis 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi, yang dinilai menunjukkan ekosistem regulasi pasar modal berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, regulasi akan terus diuji dari satu peristiwa ke peristiwa lain, dan dinamika tersebut penting untuk memperkuat fondasi pasar modal ke depan.

