Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dilakukan melalui mekanisme private placement, dengan target implementasi mulai kuartal II-2026. Opsi ini disebut sebagai salah satu alternatif selain penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Misbakhun mengatakan, demutualisasi merupakan bagian dari proses restrukturisasi yang ingin dipercepat di pasar saham domestik. Ia menekankan sejumlah agenda reformasi, mulai dari pengaturan floating share, penguatan transparansi terkait ultimate beneficial owner (UBO), hingga demutualisasi, diupayakan berjalan secara paralel.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Misbakhun menilai private placement memungkinkan dilakukan karena pemegang saham lama perlu melepas kepemilikannya. “Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas. Tentunya private placement,” kata Misbakhun dalam acara CNBC Market Outlook 2026 di gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menanggapi kemungkinan pembentukan holding baru dalam proses tersebut. Menurut Misbakhun, wacana itu belum dirumuskan. Fokus utama saat ini, kata dia, adalah memastikan kepemilikan bursa berada pada pemegang saham yang kredibel serta memiliki struktur modal yang kuat.
“Soal pembentukan holding baru dan sebagainya itu kan kita masih belum merumuskan seperti apa. Karena demutualisasi itu kita ingin bahwa bursa dimiliki oleh pemegang saham yang kredibel, kuat dalam struktur modal,” ujarnya.
Demutualisasi BEI merupakan transformasi struktur lembaga dari yang semula dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas, yang selanjutnya dapat dimiliki oleh publik melalui kepemilikan saham. Tujuan demutualisasi antara lain untuk memperkuat tata kelola (governance), mendorong pengelolaan yang lebih profesional, mengurangi risiko benturan kepentingan, serta meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, bentuk hukum demutualisasi BEI disebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah.

