BERITA TERKINI
Menpar Widiyanti Tegaskan Penertiban Penginapan Tak Berizin di Bali dan Destinasi Lain

Menpar Widiyanti Tegaskan Penertiban Penginapan Tak Berizin di Bali dan Destinasi Lain

Jakarta — Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan akomodasi dan usaha pariwisata yang tidak berizin di Bali maupun destinasi wisata lainnya.

Widiyanti mengatakan, langkah penataan telah dilakukan secara bertahap sejak awal tahun lalu. Upaya tersebut mencakup pendataan, pelatihan, pendampingan, hingga edukasi perizinan bagi pelaku usaha pariwisata, disertai pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Menyikapi isu penginapan tidak berizin yang mencuat di Bali dan destinasi pariwisata lainnya, sejak awal tahun lalu kami telah melakukan pendataan, pelatihan, pendampingan, dan edukasi perizinan serta pengawasan pelaku terhadap usaha pariwisata,” kata Widiyanti dalam rapat kerja bersama Komisi IX pada Rabu (21/1).

Menurut Widiyanti, Kementerian Pariwisata telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola perizinan. Aturan ini mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan berbasis risiko di sektor pariwisata.

Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menertibkan kembali subsektor pariwisata, khususnya pada aspek perizinan usaha. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas, pemerintah disebut memiliki dasar yang lebih kuat untuk memastikan pelaku usaha pariwisata beroperasi sesuai aturan yang berlaku.