BERITA TERKINI
Menkeu Terbitkan PMK 11/2026, Atur Skema Pinjaman Daerah untuk Dukung Kebijakan Fiskal Nasional

Menkeu Terbitkan PMK 11/2026, Atur Skema Pinjaman Daerah untuk Dukung Kebijakan Fiskal Nasional

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2026 yang mengatur pemberian pinjaman daerah kepada pemerintah daerah (pemda) dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Pinjaman tersebut bersumber dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang mendapat penugasan dari pemerintah.

Dalam PMK 11/2026 dijelaskan, alternatif pembiayaan diperlukan untuk mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, terutama untuk mendanai kegiatan dan/atau program yang terkait dengan kebijakan fiskal nasional. Karena itu, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman daerah melalui lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan nonbank.

Aturan ini juga memuat pengaturan mengenai kriteria lembaga keuangan bank dan nonbank, tata cara penugasan, serta mekanisme pemberian pinjaman daerah. Kebijakan fiskal nasional yang menjadi acuan pelaksanaan pinjaman daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), rencana kerja pemerintah, APBN dan/atau nota keuangan, serta kebijakan atau arahan presiden.

PMK 11/2026 menyebutkan pinjaman daerah dapat diberikan dalam bentuk konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Jenisnya dapat berupa pinjaman kegiatan dan/atau pinjaman tunai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6).

Pemberian pinjaman daerah diarahkan untuk mendukung sektor prioritas pemerintah, terutama untuk pendanaan pembangunan infrastruktur milik pemda. Ada dua kriteria infrastruktur milik pemda yang dapat dibiayai melalui pinjaman daerah. Pertama, infrastruktur yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kedua, infrastruktur yang dapat menjadi objek pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya apabila pinjaman daerah diberikan oleh lembaga keuangan nonbank yang merupakan perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Ketentuan ini juga mencakup pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Pembiayaannya dapat dilakukan melalui penerusan pinjaman daerah dari pemda kepada BUMD dan/atau penyertaan modal kepada BUMD. Selain itu, PMK 11/2026 turut mengatur kemungkinan refinancing atas pendanaan pembangunan infrastruktur milik pemda yang mendukung pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pemda juga dimungkinkan bekerja sama dengan pemda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (10).

PMK 11/2026 mengatur kriteria pemda yang dapat mengajukan pinjaman daerah untuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Pemda harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, serta kelayakan program atau kegiatan. Di sisi persyaratan keuangan, antara lain mencakup ketentuan mengenai maksimal pembiayaan utang daerah, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah, serta batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang daerah.

Selain itu, Pasal 5 mengatur tujuh kriteria lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan pemberian pinjaman daerah. Kriterianya meliputi berbentuk perseroan terbatas dengan mayoritas saham dimiliki langsung atau tidak langsung oleh pemerintah dan/atau pemda; memiliki kecukupan modal; berpengalaman memberikan pinjaman daerah di bidang infrastruktur kepada pemda; memiliki peringkat kredit nasional minimal AA dari lembaga pemeringkat yang diakui di Indonesia; memiliki unit khusus pengelolaan pembiayaan publik; menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESG) yang baik; serta memperoleh opini audit wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tiga tahun terakhir.

PMK 11/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2026.