BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Awasi Rekening Pejabat Pajak hingga Eselon III

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Awasi Rekening Pejabat Pajak hingga Eselon III

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan terus mengawasi arus kas pada tabungan pribadi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan pejabat pajak tidak menyalahgunakan kewenangan.

Purbaya mengatakan dirinya memiliki akses untuk memeriksa rekening pejabat DJP hingga level eselon III, serta sebagian besar pejabat eselon I. Pernyataan itu disampaikannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya wilayah Jakarta Utara, Sabtu (24/01/2026).

Menurut Purbaya, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan menunjukkan saldo tabungan para pejabat cenderung normal. Namun, ia menekankan pengawasan tetap akan dilanjutkan karena pegawai Kemenkeu disebut mampu mengatur saldo agar terlihat wajar.

Ia juga mengingatkan agar pejabat tidak menganggap remeh pengawasan tersebut. Purbaya menyebut masih ada cara lain untuk melihat indikasi ketidakwajaran, baik melalui akses dari tempat lain maupun pihak lain yang memiliki kewenangan.

Purbaya menjelaskan, pengecekan rekening dilakukan di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan LHKPN akan dicek kewajarannya, lalu dibandingkan dengan data perbankan dari tahun ke tahun.

Selain pengawasan, Purbaya menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Bentuk sanksi yang disebut antara lain mutasi ke wilayah terpencil hingga penghentian jabatan sesuai tingkat pelanggaran.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi pegawai pajak lainnya, termasuk di Bea Cukai, serta pegawai Kemenkeu secara lebih luas.