Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat pada 2014, tidak ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia. Terakhir kali BUMN melakukan IPO adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada 2012, tepatnya di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selama masa pemerintahan Jokowi, IPO yang terjadi lebih banyak dilakukan oleh anak usaha BUMN, yang menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukan termasuk BUMN itu sendiri. Dalam periode 2014-2019, delapan anak usaha BUMN melaksanakan IPO, sementara tidak ada BUMN yang mayoritas sahamnya dikuasai negara yang melepas sahamnya ke publik.
Saat ini, dari sekitar 120 BUMN yang ada, hanya sekitar 16 yang berstatus perusahaan terbuka. Sementara di negara lain, semakin banyak perusahaan milik negara yang melakukan IPO. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Indonesia belum melakukan langkah serupa secara signifikan.
Hubungan Pemerintah dan DPR sebagai Faktor Penghambat
Salah satu faktor yang diduga menjadi penghambat IPO BUMN selama kabinet pertama Jokowi adalah hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, dengan Komisi VI DPR. Pada periode 2014-2019, Menteri BUMN Rini Soemarno dilaporkan mengalami kesulitan untuk menghadiri rapat bersama Komisi VI DPR, salah satunya terkait isu PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Ketidakhadiran tersebut membuat Presiden menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah dalam rapat. Padahal, kerjasama dan keharmonisan antara Kementerian BUMN dan DPR sangat penting, terutama karena setiap aksi korporasi seperti IPO memerlukan persetujuan parlemen.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan, pemerintah tidak dapat menjalankan program privatisasi BUMN secara sepihak dan harus melakukan konsultasi dengan DPR. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resistensi dari masyarakat luas. Persetujuan DPR menjadi pembeda utama antara IPO BUMN dan perusahaan swasta, di mana perusahaan swasta tidak membutuhkan restu legislatif untuk melakukan IPO.
Isu Politik dan Persepsi Masyarakat
Selama periode pertama pemerintahan Jokowi, isu terkait investasi asing dan tenaga kerja asing kerap menjadi bahan kritik dan tudingan bahwa Jokowi berperan sebagai "antek asing". Isu ini semakin menguat menjelang Pemilu 2019 dan turut membayangi wacana privatisasi BUMN, yang dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai penjualan aset negara kepada pihak asing.
Padahal, IPO BUMN sejatinya tidak otomatis merugikan negara. Misalnya, rencana PT Waskita Karya menjual hak kelola konsesi jalan tol kepada investor asing memang sempat disalahpahami sebagai penjualan aset negara, padahal yang dijual adalah hak kelola yang akan dikembalikan ke pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Isu ini sering digunakan oleh lawan politik untuk menyerang pemerintahan Jokowi, sehingga IPO BUMN menjadi topik yang sensitif untuk dibicarakan secara terbuka.
Momentum Periode Kedua untuk Melanjutkan IPO BUMN
Pernyataan Jokowi tentang "memimpin tanpa beban" di periode kedua (2019-2024) membuka peluang baru untuk mendorong IPO BUMN. Tanpa tekanan politik untuk pencalonan kembali, pemerintah dapat lebih leluasa dalam mengambil kebijakan strategis semacam ini.
Selain itu, hubungan antara Kementerian BUMN yang kini dipimpin Erick Thohir dengan Komisi VI DPR dilaporkan membaik. Erick telah mengikuti beberapa rapat dengan Komisi VI tanpa hambatan berarti, berbeda dengan periode sebelumnya.
IPO BUMN dapat menjadi salah satu cara untuk memperoleh dana segar guna mendukung ekspansi dan pembangunan infrastruktur, sektor minyak dan gas, serta kelistrikan yang masih menjadi fokus pemerintahan Jokowi.
Lebih lanjut, IPO juga dapat meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan melalui kewajiban pelaporan dan pengawasan yang lebih ketat dari otoritas bursa dan publik sebagai pemegang saham.
Pelajaran dari Negara Sahabat
Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain, seperti Thailand, yang berhasil melepas saham perusahaan negara, PTT Public Company Limited, ke publik sejak 2001. Masyarakat Thailand dapat memiliki saham PTT dan ikut menikmati keuntungan perusahaan. Pemerintah Thailand tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan 51% kepemilikan, sehingga kontrol negara tetap terjaga.
PTT telah berkembang pesat dan memiliki proyek di berbagai benua, termasuk di Indonesia. Dalam peringkat Fortune Global 500, PTT menempati posisi 130, lebih unggul dibandingkan Pertamina yang berada di peringkat 175.
Situasi ini menunjukkan bahwa BUMN Indonesia, termasuk Pertamina, berpotensi untuk tumbuh lebih besar dan kompetitif dengan dukungan dari langkah strategis seperti IPO yang didukung oleh sinergi pemerintah dan DPR serta dukungan masyarakat.