BERITA TERKINI
Kasus Pegawai Bank Permata Terkait Trade Checking Dinilai Mengandung Kejanggalan

Kasus Pegawai Bank Permata Terkait Trade Checking Dinilai Mengandung Kejanggalan

Jakarta – Kasus hukum yang menjerat mantan Client Relationship Head PT Bank Permata Tbk (BNLI), Ardi Sedaka, beserta tujuh rekannya, menimbulkan berbagai kejanggalan menurut Tim Kuasa Hukum Ardi, Didit Wijayanto Wijaya. Ardi didakwa dalam perkara tindak pidana perbankan dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 49 Ayat 2b juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Didit menilai dakwaan tersebut sudah bermasalah sejak awal. Salah satu kejanggalan berasal dari laporan Model A yang dibuat oleh saksi pelapor AKP Karta, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus). Laporan ini berdasarkan temuan internal anggota Polri sendiri dan hanya berlandaskan gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang tengah menyidik kasus pembobolan Bank Permata oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dengan plafon kredit Rp1,6 triliun serta outstanding kredit sekitar Rp750 miliar.

Dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara jelas siapa terlapornya, dan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Perbankan serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang. Selain itu, laporan itu didasarkan pada asumsi atau indikasi terjadinya tindak pidana, bukan bukti konkret.

Menurut Didit, Pasal 49 Ayat 1 (a/b/c) dan Ayat 2b merupakan delik formil yang hanya mengatur tindakan pejabat bank, tanpa indikasi pencucian uang. Hal ini menunjukkan laporan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak masuk akal.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah dakwaan terhadap Ardi yang didasarkan pada pelanggaran kebijakan internal Bank Permata, seperti 'trade checking' dan tidak adanya Surat Permohonan Kredit dari debitur. Padahal, aturan tersebut merupakan kebijakan internal Bank Permata yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi dan dapat diubah sewaktu-waktu, bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum eksternal.

Didit menegaskan bahwa ketentuan mengenai 'trade checking' tidak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) maupun Peraturan OJK (POJK). Oleh karena itu, penerapan Pasal 49 Ayat 2b dalam kasus ini dianggap tidak tepat.

Lebih lanjut, Didit menilai ironis bahwa meskipun Bank Permata mengalami kerugian akibat pembobolan yang dilakukan pengurus MJPL yang sudah dipidana, Ardi justru dianggap sengaja lalai dalam memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan. Padahal, menurutnya, penerapan Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan harus didahului dengan proses administratif berupa teguran dan pembinaan minimal tiga kali, sebelum dilakukan investigasi oleh OJK dan penerapan sanksi pidana.

Menurut Didit, UU Perbankan menganut asas ultimum remedium, yaitu penerapan sanksi administratif terlebih dahulu sebelum sanksi pidana diberlakukan. Oleh karena itu, penyidik juga wajib meminta keterangan dari OJK sebagai pihak yang paling memahami dan mengawasi regulasi perbankan.

Sebelumnya, dalam persidangan tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah diperiksa 16 saksi. Dalam proses tersebut, terungkap adanya pelanggaran hukum acara dan cacat formil yang mendasar pada surat dakwaan. Kondisi ini membuat Ardi Sedaka dan tujuh terdakwa lainnya dianggap sebagai korban kriminalisasi.