Sejak awal tahun 2020, dunia menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak luas pada berbagai sektor, termasuk perekonomian Indonesia. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus turut memengaruhi aktivitas bisnis dan pasar modal di Tanah Air.
Meski banyak rencana aksi korporasi mengalami hambatan, sejumlah perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap melaksanakan berbagai langkah strategis selama periode ini. Berikut adalah rangkuman aksi korporasi yang terjadi sejak Januari 2020:
1. Initial Public Offering (IPO)
IPO merupakan proses penawaran umum saham perdana kepada masyarakat sebagai alternatif pendanaan selain pinjaman. Tujuan IPO umumnya mencakup penggalangan dana, restrukturisasi keuangan, hingga peningkatan citra perusahaan. Sejak awal tahun, tercatat 27 perusahaan yang melakukan IPO, dimulai dengan PT Tourindo Guide Indonesia Tbk. (PGJO) yang melantai di papan akselerasi BEI pada 8 Januari 2020. Penempatan emiten di papan utama, pengembangan, atau akselerasi ditentukan berdasarkan kriteria seperti total aset perusahaan.
2. Delisting
Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang dapat dilakukan secara sukarela (voluntary) maupun paksa (forced). Voluntary delisting biasanya dilakukan atas permintaan pemegang saham pengendali atau akibat proses merger, seperti yang dilakukan oleh PT Danayasa Arthamata Tbk (SCBD) pada 20 April 2020. Sementara forced delisting dilakukan oleh BEI berdasarkan aturan, misalnya karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan atau dinyatakan pailit. Contohnya adalah PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) yang delisting pada 6 April 2020 setelah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada September 2019.
3. Stock Split
Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan lebih kecil sehingga jumlah saham beredar meningkat dan harga per saham menjadi lebih terjangkau. Salah satu perusahaan yang melakukan stock split pada kuartal pertama 2020 adalah PT Fast Food Indonesia Tbk.
4. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) / Right Issue
HMETD adalah penerbitan saham baru yang ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham eksisting guna menambah modal perusahaan. Jika pemegang saham tidak menebus saham baru tersebut, maka persentase kepemilikan mereka akan terdilusi. Perhitungan harga teoritis saham setelah right issue dapat membantu investor menentukan keputusan investasi. Pada kuartal pertama 2020, perusahaan seperti PT Cita Mineral Tbk. (CITA) dan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) melakukan HMETD. APLN menggunakan dana hasil right issue untuk membayar utang dan menambah modal kerja.
5. Non-HMETD / Private Placement
Berbeda dengan HMETD, private placement adalah penerbitan saham baru yang dijual langsung kepada investor tertentu tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lama. Mekanisme ini sering digunakan untuk restrukturisasi utang. Contoh pelaksanaannya adalah PT MNC Kapital Tbk. (BCAP) pada kuartal pertama 2020.
6. Merger
Selain aksi korporasi di atas, terdapat pula proses penggabungan usaha yang masih dalam tahap pembahasan, seperti merger antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Proses ini masih berjalan dan melibatkan pemegang saham serta manajemen kedua perusahaan.
Secara keseluruhan, meskipun pandemi Covid-19 memberikan tantangan besar bagi dunia usaha, berbagai aksi korporasi ini menunjukkan upaya perusahaan untuk menjaga keberlangsungan dan menghadapi ketidakpastian ekonomi.