Istilah relisting saham kerap muncul bersamaan dengan delisting dalam pembahasan pasar modal. Keduanya sama-sama berkaitan dengan status pencatatan saham perusahaan di bursa, tetapi maknanya berbeda. Relisting merujuk pada masuknya kembali saham suatu emiten ke bursa, sementara delisting adalah keluarnya saham dari bursa.
Apa itu relisting saham?
Relisting adalah proses pencatatan kembali saham perusahaan di bursa setelah sebelumnya keluar atau delisting. Artinya, emiten tersebut pernah menjadi perusahaan terbuka dan sahamnya sempat diperdagangkan di bursa, lalu karena kondisi tertentu harus keluar. Jika di kemudian hari kondisi perusahaan membaik—misalnya laporan keuangan kembali memenuhi ketentuan—maka emiten berpeluang mengajukan relisting.
Proses relisting kerap disamakan dengan penawaran umum perdana (IPO), meski tidak sepenuhnya identik. IPO biasanya dimulai dari tahap awal ketika perusahaan pertama kali masuk bursa, sedangkan relisting merupakan “kembali masuk” setelah pernah tercatat. Dalam praktiknya, relisting melibatkan penerbitan prospektus, penawaran saham kembali ke publik, serta penilaian ulang oleh otoritas, sehingga sering disebut sebagai “IPO kedua”.
Relisting tidak selalu bermakna negatif
Relisting tidak otomatis dipandang buruk. Salah satu contoh yang disebutkan adalah PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) yang sempat delisting pada 1999 akibat kinerja keuangan memburuk. Setelah melakukan perbaikan bisnis, SKBM kembali melantai di bursa pada 2012. Pada hari relisting, harga sahamnya disebut langsung menyentuh batas auto rejection atas (ARA) sehingga bursa melakukan penghentian otomatis.
Selain itu, delisting juga tidak selalu terjadi karena masalah. Ada delisting sukarela (voluntary delisting), yakni ketika emiten mengajukan sendiri permohonan untuk keluar dari bursa.
Aturan relisting di bursa
Ketentuan relisting diatur dalam Peraturan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Salah satu poinnya menyebut emiten yang hendak relisting perlu menyampaikan pernyataan Direksi dan Komisaris bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha.
Mengapa perusahaan melakukan relisting?
Relisting tergolong jarang terjadi. Disebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir belum ada emiten yang relisting. Meski demikian, terdapat beberapa alasan umum yang bisa mendorong perusahaan kembali mencatatkan sahamnya:
1) Perbaikan kondisi keuangan
Perusahaan dapat keluar dari bursa karena kinerja memburuk, utang menumpuk, atau tidak memenuhi ketentuan bursa. Jika faktor penyebab tersebut berhasil diperbaiki, perusahaan bisa menempuh relisting. Dalam data yang disebutkan, pada 2025 terdapat 10 emiten yang delisting, namun hingga kini belum ada yang mencoba kembali ke pasar.
2) Restrukturisasi bisnis
Relisting dapat dilakukan setelah perusahaan melakukan restrukturisasi, misalnya mengganti model bisnis, melakukan pergantian manajemen, atau merger. Relisting juga dipandang sebagai cara memulai ulang sebagai entitas yang lebih sehat, dengan konsekuensi tuntutan transparansi laporan keuangan.
3) Strategi pendanaan ulang
Dengan kembali ke bursa, perusahaan berpotensi memperoleh akses pendanaan publik sekaligus memperbaiki reputasi. Namun relisting juga dapat mengingatkan publik bahwa perusahaan pernah mengalami masalah yang berujung delisting, meski delisting bisa pula bersifat sukarela.
Prosedur dan persyaratan relisting
Berdasarkan aturan Kep-308/BEJ/07-2004, sejumlah persyaratan relisting yang disebutkan meliputi:
- Permohonan relisting dapat diajukan paling cepat 6 bulan sejak delisting.
- Pernyataan pendaftaran pada Bapepam bahwa emiten terkait masih tetap efektif.
- Emiten telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan delisting di masa lalu.
- Pernyataan Direksi dan Komisaris bahwa emiten tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi masalah yang memengaruhi kelangsungan usaha.
- Emiten boleh merupakan anak perusahaan atau induk dari perusahaan tercatat.
- Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran Dewan Komisaris.
- Memiliki sekurang-kurangnya 1 orang Direktur.
- Memiliki Komite Audit.
- Memiliki sekretaris perusahaan.
- Harga saham dan nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
- Direksi dan Komisaris memiliki reputasi baik.
Perusahaan yang relisting dapat kembali tercatat di papan pencatatan bursa sesuai pemenuhan syarat. Disebutkan, untuk kembali tercatat di Papan Utama, salah satu syaratnya adalah laporan keuangan auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara untuk Papan Pengembangan, salah satu syarat yang dicantumkan adalah Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp5 miliar.
Perbedaan relisting dan delisting
Relisting adalah proses masuk kembali ke bursa setelah sebelumnya keluar. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham dari bursa sehingga saham tidak lagi bisa diperdagangkan di pasar reguler bursa. Dari sisi penyebab, relisting terjadi ketika perusahaan sudah memperbaiki kondisi yang dulu memicu delisting, sedangkan delisting dapat dipicu masalah keuangan, pelanggaran aturan, atau keputusan sukarela. Delisting juga dikenal dalam dua bentuk: sukarela (voluntary) dan paksa (forced).
Contoh kasus relisting di BEI
Kasus relisting di Indonesia tidak banyak, namun beberapa contoh yang disebutkan antara lain:
1) PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM)
Perusahaan di sektor manufaktur makanan beku dan pengolahan hasil laut ini IPO pada 1993, delisting pada 1999 akibat memburuknya kinerja keuangan sebagai dampak krisis ekonomi, lalu relisting pada September 2012. Per 17 April 2026, harga saham SKBM disebut Rp630 per lembar.
2) PT Indo Komiditi Korpora Tbk. (INCF)
Emiten sektor barang baku dengan fokus pengolahan karet alam ini disebut sempat mengalami suspensi pada 2013 karena penurunan harga saham signifikan, bukan delisting permanen. Pada 2016, INCF disebut relisting dan kembali aktif diperdagangkan. Per 17 April 2026, harga saham INCF disebut Rp59 per lembar.
3) PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX)
Perusahaan jasa pengeboran ini IPO pada 2002 dan melakukan delisting sukarela pada 2009 karena tersandung aturan chain listing. Disebutkan bahwa sekitar 98,14% saham APEX diakuisisi Mitra Rajasa (MIRA), sehingga saham di publik menjadi tidak likuid. APEX kemudian relisting pada 2013 dengan 2,77 miliar saham. Per 17 April 2026, harga saham APEX disebut Rp199 per lembar.
4) PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI)
Emiten ini disebut semula bergerak di periklanan sebelum beralih ke perdagangan dan distribusi gas, pembangkit listrik, hingga pertambangan batu bara. KOPI melantai pada 2001, lalu delisting enam tahun kemudian karena kondisi operasional terganggu, dan relisting pada 2015. Disebutkan pula bahwa sepanjang 2024–2025 saham KOPI sering mengalami suspensi. Per 17 April 2026, harga saham KOPI disebut Rp256 per lembar.
5) PT Tunas Alfin Tbk. (TALF)
Perusahaan kemasan ini pertama kali melantai pada 2001. TALF disebut delisting pada 2009 terkait dampak merger Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang memerlukan penyesuaian status pencatatan, serta ketidakmampuan memenuhi persyaratan administrasi lanjutan. TALF kemudian relisting pada 2014 dengan 270 juta saham. Per 17 April 2026, harga saham TALF disebut Rp610 per lembar.
Secara umum, relisting menggambarkan upaya perusahaan kembali memenuhi ketentuan pasar modal agar sahamnya dapat diperdagangkan lagi di bursa. Meski dapat membuka peluang investasi, relisting tetap perlu dipahami dalam konteks latar belakang delisting dan kondisi terbaru perusahaan.