Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan delisting terhadap 18 emiten, efektif mulai 10 November 2026. Delisting merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan dari BEI.
BEI menyatakan keputusan tersebut diambil karena perusahaan-perusahaan terbuka itu telah dinyatakan pailit dan sahamnya telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.