BERITA TERKINI
Menaker Apresiasi FSP RTMM SPSI dan Dorong Anggota Ikut Program Peningkatan Kompetensi

Menaker Apresiasi FSP RTMM SPSI dan Dorong Anggota Ikut Program Peningkatan Kompetensi

Jakarta — Kepengurusan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI masa bakti 2025–2030 melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Audiensi ini merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII yang digelar di Yogyakarta.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, ST., MT., Ph.D. Menaker didampingi Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Decky Haedar Ulum, SE, serta Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra. Audiensi berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.

Delegasi FSP RTMM SPSI dipimpin Ketua Umum Hendry Wardana, didampingi Ujang Romli dan jajaran pengurus Pimpinan Pusat. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung kondusif dan konstruktif, Hendry menyampaikan program kerja serta arah kebijakan strategis organisasi untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan sebagai bagian dari mandat Munas VII dan implementasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam upaya melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Munas VII FSP RTMM SPSI di Yogyakarta. Ia juga menegaskan FSP RTMM SPSI merupakan salah satu federasi serikat pekerja dengan jumlah anggota besar di Indonesia, yakni 222.548 orang yang tersebar di 15 provinsi, serta dinilai memiliki soliditas organisasi yang kuat.

Menaker turut mendorong FSP RTMM SPSI berperan aktif dalam program peningkatan kompetensi tenaga kerja. Ia mengajak agar anggota federasi mengikuti berbagai program pelatihan kerja yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah, dengan penyesuaian pada kebutuhan dan karakteristik sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

Audiensi ini disebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan dan sinergi strategis antara FSP RTMM SPSI dan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan tujuan meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, serta kualitas sumber daya manusia pekerja di sektor terkait.