BERITA TERKINI
LPS Pisahkan Pembukuan Konvensional dan Syariah, Dana Penjaminan Nasabah Tak Lagi Tercampur

LPS Pisahkan Pembukuan Konvensional dan Syariah, Dana Penjaminan Nasabah Tak Lagi Tercampur

Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia kian menonjol dan dinilai tidak lagi semata terkait religiusitas, melainkan juga berkembang menjadi gaya hidup sekaligus instrumen yang memberi manfaat ekonomi.

Merespons meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meluncurkan kebijakan baru dengan memisahkan pencatatan, akuntansi, hingga laporan keuangan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah mulai tahun ini.

Pemisahan tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh pengelolaan dana—mulai dari penarikan premi hingga pembayaran klaim ketika terjadi gagal bayar—berjalan berdasarkan prinsip syariah tanpa percampuran dana dengan sistem konvensional.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk transparansi lembaga dalam melindungi nasabah. Menurutnya, nasabah perbankan syariah maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki ekspektasi bahwa dana yang diterima saat klaim penjaminan merupakan dana yang murni syariah.

“Nasabah perbankan syariah atau BPRS tentu memiliki ekspektasi bahwa uang yang mereka terima saat terjadi klaim penjaminan adalah dana yang murni syariah. Karena itu, akuntansi LPS kini dipisah untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan mereka,” ujar Nur Budiantoro di sela Workshop Literasi Keuangan Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) di Arcici Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026).

Secara teknis, kebijakan ini membuat premi yang disetorkan bank konvensional masuk ke portofolio konvensional. Sementara itu, premi dari bank syariah dikelola dengan skema syariah dan diinvestasikan hanya pada instrumen pasar keuangan syariah.

Jika suatu saat bank syariah harus ditutup dan LPS membayar klaim penjaminan, dana talangan yang digunakan dipastikan berasal dari portofolio syariah tersebut.

LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per orang di satu bank. Penjaminan mencakup giro, tabungan, dan deposito, termasuk simpanan dengan akad wadiah (titipan) maupun mudharabah (bagi hasil).