BERITA TERKINI
LPS Akan Pisahkan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah Mulai 2026

LPS Akan Pisahkan Laporan Keuangan Konvensional dan Syariah Mulai 2026

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memisahkan laporan keuangan antara transaksi konvensional dan transaksi syariah mulai 2026. Kebijakan ini mencakup pemisahan pendapatan dan belanja berdasarkan jenis transaksi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pemisahan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun itu. “Mulai dari tahun ini. Jadi kami memisahkan pendapatan dan belanja yang konvensional dan yang syariah. Belum ada BUMN yang lain,” ujar Anggito dalam agenda Sarasehan Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Menara Bank Mega, Selasa (24/2).

Menurut Anggito, langkah ini diharapkan menjadi contoh transparansi bagi industri keuangan syariah, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki unit atau aktivitas syariah. “Jadi nanti bisa dijadikan contoh oleh BUMN syariah supaya lebih transparan sehingga lebih jelas transaksinya,” katanya.

Ia menegaskan pemisahan laporan keuangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas. “Pesan penjaminan dan contoh sekarang tengah dalam proses pemeriksaan. Jadi ini bukan hanya simbolik, tapi juga akan menjadi standar yang bisa diikuti oleh BUMN lain maupun lembaga keuangan syariah,” ujar Anggito.

Anggito juga menyampaikan keyakinannya bahwa ekonomi syariah saat ini memiliki daya saing yang lebih kuat dibanding ekonomi konvensional. “Saya cukup yakin saat ini ekonomi syariah itu lebih kompetitif daripada ekonomi konvensional,” ucapnya.

Dengan laporan keuangan yang dipisahkan, publik dan investor diharapkan dapat melihat aliran dana secara lebih jelas, karena transaksi konvensional dan syariah dicatat pada pos yang berbeda sehingga lebih mudah diawasi dan dianalisis.