BERITA TERKINI
Lima Sorotan Bali Post Sabtu 24 Januari 2026: Penertiban Usaha di Munggu, Data Pariwisata Disorot, hingga Ogoh-ogoh Ramah Lingkungan

Lima Sorotan Bali Post Sabtu 24 Januari 2026: Penertiban Usaha di Munggu, Data Pariwisata Disorot, hingga Ogoh-ogoh Ramah Lingkungan

DENPASAR — Koran Bali Post edisi Sabtu, 24 Januari 2026, memuat beragam isu yang berkembang di Bali dan nasional. Mulai dari langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, sorotan pelaku industri terhadap tata kelola data pariwisata, hingga agenda pemerintah daerah terkait penyertaan modal dan pelaksanaan festival budaya.

Pertama, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali memanggil 31 pelaku usaha yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, tiga usaha menjadi perhatian karena dinilai tidak kooperatif dan telah dinyatakan melanggar serta ditutup permanen. Ketiga usaha itu disebutkan yakni PT Gautama Indah Perkasa dan The Jungle Padel di Munggu, serta Queens Tandoor Restaurant yang berlokasi di Seminyak.

Kedua, Pansus TRAP juga menegaskan arah kebijakan pengendalian alih fungsi lahan. Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menyampaikan bahwa prinsip utama pengendalian alih fungsi lahan adalah melindungi lahan pertanian, khususnya sawah, agar tidak beralih menjadi kawasan komersial. Dalam konteks yang sama, Pansus disebut turut memperjuangkan perlindungan hak masyarakat lokal yang belum memiliki rumah.

Ketiga, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyoroti lemahnya “database” kepariwisataan Bali. Ketua PHRI Bali, Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si., menyampaikan bahwa kondisi kepariwisataan secara nasional, termasuk Bali, dikategorikan tidak baik-baik saja. Ia menilai persoalan pariwisata semakin kompleks seiring banyaknya fasilitas pariwisata ilegal dan perizinan yang banyak keluar di kabupaten/kota. Pernyataan itu disampaikan setelah ia dikukuhkan kembali sebagai Ketua BPD PHRI Bali periode 2025–2030.

Keempat, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026. Pertemuan tersebut disebut menjadi momentum pelaporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, seluruh ogoh-ogoh yang dilombakan diwajibkan menggunakan bahan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan.