BERITA TERKINI
Lelang Kapal MT Arman 114 Tertunda karena Peserta Belum Penuhi Syarat Perizinan Migas

Lelang Kapal MT Arman 114 Tertunda karena Peserta Belum Penuhi Syarat Perizinan Migas

Batam — Proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) terhadap kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil belum dapat dilanjutkan. Penundaan terjadi karena perusahaan peserta dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi minyak bumi wajib memiliki perizinan yang sesuai ketentuan di sektor migas.

Dengan belum terpenuhinya persyaratan tersebut, tahapan aanwijzing lelang kapal MT Arman 114 belum dapat diteruskan.