JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai dinamika geopolitik belakangan ini menunjukkan semakin krusialnya keberadaan kerangka Hukum Perdata Internasional (HPI) bagi Indonesia, terutama dalam menghadapi dampak konflik terhadap sektor energi.
Abdullah menyoroti perang yang terjadi antara Iran dan Amerika Serikat-Israel yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia. Menurutnya, situasi tersebut menegaskan bahwa minyak tidak lagi semata komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik.
Ia menilai konflik di kawasan itu bukan hanya persoalan yang jauh dari Indonesia. Dampaknya, kata dia, dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Selain itu, kenaikan harga minyak dunia berpotensi membebani APBN, dengan risiko yang diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah dan tekanan inflasi dalam negeri.
Abdullah menjelaskan, hampir seluruh transaksi minyak berlangsung melalui kontrak internasional yang melibatkan pihak lintas negara, mulai dari perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional. Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari kontrak semacam itu umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya.
Dalam konteks kajian HPI, Abdullah merujuk penjelasan JG Castel dalam buku Introduction to Conflict of Laws yang menyebut HPI berfungsi menentukan tiga hal mendasar: yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Ia menilai tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi negara atau perusahaan nasional dapat melemah dalam sengketa ekonomi internasional.
Menurut Abdullah, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur HPI. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, padahal hubungan ekonomi global dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan abad ke-19.
Ia menyebut Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut, menurutnya, diharapkan memberi kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk pada sektor strategis seperti energi.
Abdullah juga menyinggung potensi gangguan besar apabila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Meski porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, ia menilai gangguan geopolitik di jalur tersebut tetap dapat memengaruhi distribusi energi. Karena itu, ia menekankan pentingnya kerangka hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Ia juga menilai regulasi tersebut perlu menjadi dasar hukum untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.