Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dugaan pemerasan tersebut disebut terjadi dalam proses pengurusan perizinan.
Menurut KPK, modus yang digunakan adalah permintaan fee terkait pengurusan perizinan. Informasi ini disampaikan KPK saat mengungkap dugaan praktik tersebut.
Hingga berita ini ditulis, rincian lebih lanjut mengenai besaran fee, jumlah pelaku usaha yang terdampak, maupun perkembangan penanganan perkaranya belum disampaikan dalam materi yang tersedia.

