Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026. Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik memanggil Yurika, staf bagian keuangan PT Wanatiara Persada, untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum merinci materi yang akan didalami dari keterangan saksi tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK menyatakan Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap, sedangkan Dwi, Agus, dan Askob ditetapkan sebagai penerima suap.
Untuk pihak pemberi, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk pihak penerima, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

