KP2KP Aceh Singkil mengimbau masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan agar segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Aceh Singkil, Komar Herliyan Nahaunus, menyampaikan imbauan tersebut pada Minggu, 1 Maret 2026. Ia menegaskan, pelaporan SPT Tahunan penting dilakukan tepat waktu.
Menurut Komar, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tercatat hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha seperti CV, Perseroan Terbatas, yayasan, dan lembaga lainnya berlaku hingga akhir April 2026.
Untuk mempercepat proses pelaporan pertanggungjawaban SPT Tahunan, KP2KP Aceh Singkil juga membuka layanan asistensi yang dapat diakses setiap hari. Pelayanan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dibuka pukul 08.00–15.00 WIB. Adapun pada Sabtu dan Minggu, layanan diberikan pukul 08.00–12.00 WIB.
Komar menambahkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan edukasi layanan coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri, dan kini mendorong masyarakat wajib pajak lainnya untuk memanfaatkan layanan yang tersedia agar pelaporan dapat dilakukan sebelum tenggat waktu.

