BERITA TERKINI
Komisi XI DPR: Fundamental Ekonomi RI Kuat, Pasar Masih Rentan Sentimen

Komisi XI DPR: Fundamental Ekonomi RI Kuat, Pasar Masih Rentan Sentimen

Pasar modal dinilai bukan sekadar ruang transaksi keuangan, melainkan cerminan kredibilitas dan fundamental ekonomi suatu negara. Di bursa saham, pergerakan harga dan aktivitas investasi merepresentasikan dinamika perekonomian nasional yang ditopang berbagai entitas, mulai dari korporasi swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam forum CNBC Indonesia Market Outlook 2026 yang digelar Selasa (3/3/2026) di Main Hall Bursa Efek Indonesia. Misbakhun menekankan bahwa di era globalisasi yang kian terintegrasi, sektor keuangan memiliki sensitivitas tinggi, sehingga isu kecil sekalipun dapat memengaruhi persepsi dan keputusan investasi.

Karena itu, menurutnya, kredibilitas dan integritas Bursa Efek Indonesia perlu dijaga. Ia menilai tata kelola kelembagaan Indonesia saat ini sudah berjalan baik, ditandai pemisahan peran yang jelas antara kebijakan fiskal oleh Kementerian Keuangan, kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, serta pengawasan jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tata kelola tersebut tetap akan diuji ketika pasar menghadapi anomali dan tekanan sentimen.

Paradoks fundamental dan tekanan sentimen

Misbakhun menyoroti apa yang ia sebut sebagai paradoks: fundamental makroekonomi domestik yang kuat, tetapi pasar keuangan masih mudah terpengaruh sentimen. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten terjaga di atas 5% dalam periode panjang, didukung cadangan devisa yang kuat, surplus neraca perdagangan yang berkelanjutan, serta current account yang positif. Ia menambahkan bahwa komponen yang mengalami defisit terukur berada pada instrumen APBN.

Namun di sisi lain, ia menilai pasar tetap kerap bereaksi terhadap sentimen sesaat, termasuk pada masa transisi politik dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto, serta saat terjadi pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan. Respons reaktif pasar ini, menurutnya, dapat diperkuat oleh sentimen global dan penilaian lembaga pemeringkat maupun penyedia indeks seperti MSCI, Moody’s, atau Fitch.

Ia menyebut tiga indikator—bursa saham, pasar Surat Berharga Negara (SBN), dan nilai tukar rupiah—sebagai unsur yang membentuk “wajah ekonomi” Indonesia. Ketika ketiganya tertekan oleh sentimen global, kata Misbakhun, reputasi negara ikut dipertaruhkan dan membutuhkan komunikasi yang kuat untuk meyakinkan investor.

Sorotan soal free float dan valuasi

Dari sisi teknis pasar modal, Misbakhun menjelaskan alasannya mendorong peningkatan batas saham beredar di publik (free float). Ia menyebut bursa dapat menjadi sarana pembiayaan bagi korporasi, karena emiten tidak menanggung beban bunga maupun biaya administrasi seperti kredit perbankan, melainkan berbagi keuntungan melalui dividen berdasarkan kinerja perusahaan.

Ia mengkritik praktik saat sejumlah emiten melakukan initial public offering (IPO) dengan melepas porsi saham yang sangat kecil ke publik, sekitar 5–7,5%. Porsi kecil tersebut diperdagangkan setiap hari dan membentuk harga atau valuasi saham di bursa.

Menurutnya, valuasi yang terbentuk dari porsi kecil itu kemudian digunakan pemegang saham pengendali—yang menguasai sekitar 90–95% saham—sebagai profil kekayaan untuk diagunkan (repo) ke perbankan atau sekuritas guna memperoleh pendanaan hingga triliunan rupiah. Ia menilai kondisi ini berpotensi tidak adil karena publik yang membentuk harga hanya menikmati porsi dividen yang kecil.

Misbakhun mendorong peningkatan batas free float agar manfaat pertumbuhan korporasi lebih luas dinikmati masyarakat. Ia juga menekankan perlunya dukungan investor institusi domestik, seperti dana pensiun, asuransi, dan private banking, guna membantu penyerapan free float yang lebih besar hingga 15% dan menjaga likuiditas pasar.

Wacana demutualisasi BEI dan relaksasi pajak transaksi

Komisi XI DPR RI turut menyoroti urgensi demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Misbakhun menilai kredibilitas bursa sangat bergantung pada independensi penyelenggara, sehingga perlu pemisahan kepentingan agar tidak muncul anggapan pembentukan harga dipengaruhi pihak yang memiliki irisan kepentingan langsung.

Ia menjelaskan bahwa selama ini bursa dimiliki oleh perusahaan sekuritas anggota bursa. Menurutnya, pemegang saham bursa seharusnya pihak yang independen agar tata kelola semakin kuat.

Selain pembenahan struktural, Misbakhun juga mengemukakan wacana relaksasi pajak transaksi bursa. Ia menilai pajak final transaksi selama ini merupakan mekanisme yang sederhana, namun ketika ekonomi atau pasar modal menghadapi tekanan berat, penurunan tarif pajak dapat dipertimbangkan sebagai dorongan likuiditas. Ia mencontohkan praktik di luar negeri, ketika tarif pajak diturunkan saat tekanan meningkat, dengan harapan ekonomi pulih dan pada akhirnya memperluas basis pajak.

DPR menempatkan diri sebagai fasilitator

Di akhir pernyataannya, Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR RI memposisikan diri sebagai fasilitator bagi otoritas dan pelaku pasar, bukan pihak yang melakukan intervensi teknis. Ia juga mengapresiasi langkah OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) yang merespons catatan dari MSCI melalui peluncuran 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi.

Menurutnya, respons cepat tersebut menunjukkan ekosistem regulasi pasar modal berjalan sebagaimana mestinya. Ia menambahkan bahwa regulasi tidak pernah sempurna dan akan terus diuji dari satu peristiwa ke peristiwa lain, sehingga dinamika perbaikan diperlukan untuk memperkuat fondasi pasar modal ke depan.