Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi C DPRD Makassar H. Ray Suyadi Arsyad, didampingi anggota Komisi C H. Sangkala Saddiko dan H. Imam Muzakkar. Ketua Komisi C Azwar, ST, turut hadir bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya H. Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H. Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga menghadiri rapat tersebut.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar yang memuat permintaan klarifikasi serta pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD).
Namun, agenda rapat belum dapat membahas substansi secara menyeluruh karena pihak manajemen PT GMTD yang diundang tidak dapat menghadiri rapat dan meminta penjadwalan ulang.
Komisi C kemudian memutuskan menunda pelaksanaan RDP dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang PT GMTD, agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.
Komisi C menegaskan penundaan diambil untuk menjaga objektivitas, menjunjung asas keadilan dan transparansi, serta melindungi nama baik seluruh pihak terkait, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

