Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo memulihkan kerugian keuangan desa di Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip, setelah dilakukan audit investigatif atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2023 yang diduga menyimpang.
Proses penyetoran pengembalian kerugian berlangsung di kantor Kejari Purworejo pada Jumat (13/3/2026). Kegiatan itu disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo beserta tim jaksa, Inspektur Pembantu V bersama tim auditor, Sekretaris Desa Borowetan yang mewakili kepala desa, serta petugas penerima setoran dari Bank Jateng.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif tertanggal 13 Maret 2026, ditemukan kerugian negara/daerah dalam pengelolaan keuangan Desa Borowetan dengan nilai sekitar Rp145 juta. Ekspos hasil audit sebelumnya dipimpin langsung Kepala Kejari Purworejo Widi Trismono pada pekan lalu.
Dari pemeriksaan auditor, terungkap sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satu temuan utama adalah dominasi seorang perangkat desa dalam proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari negosiasi harga, pemesanan, hingga pembayaran yang dilakukan secara tunai.
Tim auditor juga menemukan sejumlah nota pembelian material dibuat sendiri oleh perangkat desa tersebut dengan bantuan perangkat desa lainnya. Selain itu, prosedur administrasi disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dilaporkan tidak pernah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan hanya menandatangani dokumen yang telah disiapkan.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, menegaskan penyelesaian secara administratif melalui pengembalian kerugian tidak menutup kemungkinan proses hukum apabila pelanggaran serupa terulang. Ia meminta pihak desa memastikan kejadian serupa tidak terjadi kembali dan menyatakan Kejaksaan dapat membawa perkara ke ranah pidana jika penyimpangan terjadi berulang di masa mendatang.
Sementara itu, Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menyampaikan audit investigatif tersebut dilaksanakan atas mandat dari Kejari Purworejo. Ia menyebut tim auditor bekerja berpedoman pada Standar Audit Intern Pemerintah untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi.
Anggit menilai kasus di Desa Borowetan perlu menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lain di Kabupaten Purworejo. Ia juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat kini dapat disampaikan melalui Inspektorat maupun jalur Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, ia menyoroti perlunya perhatian serius terhadap integritas di Purworejo, merujuk pada nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 sebesar 71,84 yang dinilainya menempatkan daerah pada posisi rentan korupsi.
Pengembalian kerugian keuangan desa dilakukan melalui penyetoran langsung ke Rekening Kas Desa Borowetan lewat Bank Jateng.