BERITA TERKINI
Kemensos Rehabilitasi 78 WNI Korban TPPO Penipuan Siber dari Myanmar

Kemensos Rehabilitasi 78 WNI Korban TPPO Penipuan Siber dari Myanmar

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada 78 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor penipuan siber (cyber scam) di Myanmar. Langkah ini dilakukan setelah para korban dipulangkan ke Indonesia.

Para korban terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki. Mereka dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), lalu tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.

Setibanya di Tanah Air, para WNI tersebut menjalani pemeriksaan dan screening awal yang dilakukan oleh Interpol, Bareskrim Polri, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Setelah proses awal itu, Kemensos menjemput para korban untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, selama masa rehabilitasi para korban akan memperoleh layanan dasar, termasuk pemenuhan kebutuhan seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, serta tempat tinggal yang layak.