Kawasan industri dinilai semakin memegang peran strategis dalam pembangunan industri nasional. Fungsinya tidak lagi terbatas pada penyediaan lahan, melainkan berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang menopang hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri Indonesia di tingkat global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kawasan industri telah bertransformasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional. “Kawasan industri saat ini berperan sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Januari 2026.
Data Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Total luasnya mencapai 98.235,5 hektare dengan tingkat keterisian sekitar 58,19 persen.
Keberadaan kawasan industri tersebut disebut berkontribusi 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025, serta menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau tumbuh sekitar 48,3 persen. Saat ini, tercatat 11.970 perusahaan industri beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,35 juta orang dan nilai investasi terhimpun sebesar Rp6.744,5 triliun.
Di tengah dinamika dan tekanan ekonomi global, pemerintah menilai peran kawasan industri semakin penting untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri dipandang menjadi faktor kunci.
Agus menegaskan HKI merupakan mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan sektor kawasan industri agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. “Kami memandang HKI sebagai mitra penting dalam mengoptimalkan peran kawasan industri untuk mendukung misi industrialisasi nasional,” katanya.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kementerian Perindustrian terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Agus berharap dukungan HKI dan seluruh pengelola kawasan industri melalui masukan yang konstruktif.
Menurut Agus, RUU tersebut diharapkan dapat menjawab persoalan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Dari hasil pembahasan, terdapat delapan kelompok permasalahan utama yang diharapkan dapat diakomodasi. “Mudah-mudahan delapan isu tersebut dapat terjawab dalam undang-undang kawasan industri dan segera disahkan DPR,” ujarnya.
Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin disebut memiliki peran dalam perumusan kebijakan, fasilitasi investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan dengan rantai pasok nasional maupun global.
Melalui kolaborasi pemerintah dan para pemangku kepentingan, kawasan industri diharapkan terus tumbuh sebagai penggerak utama industrialisasi nasional sekaligus magnet investasi berkualitas bagi Indonesia.

