Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang berlandaskan regulasi dan pemahaman hukum yang kuat, terutama dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penegasan itu disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, di Ruang Pola Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Dalam pemaparannya, Agus menekankan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 28, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran meski anggaran belum tersedia dalam kondisi darurat dan keperluan mendesak.
“Kalau bicara keuangan, harus bicara pasal. Pasal 28 Undang-Undang 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” kata Agus.
Menurutnya, kondisi darurat dan mendesak dapat mencakup berbagai situasi, seperti banjir, kerusakan jembatan, jalan terputus, sekolah rusak, hingga terganggunya pelayanan publik. Dalam keadaan seperti itu, ia menilai negara wajib hadir dan tidak dapat menjadikan ketiadaan anggaran sebagai alasan untuk tidak bertindak.
Agus juga menegaskan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan melakukan pergeseran anggaran untuk menangani kebutuhan mendesak. Ia menyebut sumber pendanaan utama dapat berasal dari BTT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 68.
“BTT bukan hanya untuk bencana alam. Banyak daerah yang salah kaprah. Padahal BTT juga bisa digunakan untuk kondisi darurat dan mendesak lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila alokasi BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dimungkinkan menggunakan sumber lain seperti sisa lelang, sisa kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Agus menilai fleksibilitas tersebut telah diatur dalam regulasi sehingga tidak perlu menunggu surat edaran sebagai dasar tindakan.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa penggunaan BTT tidak hanya diperuntukkan bagi penanganan bencana. Namun, ia menekankan pentingnya menjalankan prosedur dan mekanisme yang berlaku agar pengelolaan anggaran tetap akuntabel dan transparan.
“BTT ini bukan hanya soal bencana. Tapi tentu ada prosedural yang harus kita jalankan. Kalau ini bersifat kasuistik dan mengganggu sistem pelayanan kepada masyarakat, BTT itu bisa digunakan,” kata Munafri.
Munafri berharap seluruh jajaran perangkat daerah memiliki pemahaman regulasi yang baik sehingga dapat lebih responsif dalam menangani persoalan mendesak tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

