BERITA TERKINI
Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal untuk Penyusunan KUA-PPAS APBD 2025

Kemendagri Sosialisasikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Fiskal untuk Penyusunan KUA-PPAS APBD 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagai acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan sosialisasi ini dilakukan sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Menurutnya, diperlukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal pada penyusunan KUA-PPAS 2025 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah. Acuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal nasional serta memastikan tercapainya visi dan misi Indonesia Emas 2024.

Maurits meminta pemerintah daerah menyinergikan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan pendanaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), arahan presiden, serta peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, RPJMN dan RKP juga mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan nasional, termasuk lewat penyelarasan target kerangka ekonomi makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional.

Dalam kesempatan itu, Maurits menekankan pentingnya penyusunan APBD secara realistis agar kemampuan keuangan daerah dapat terukur secara akurat. Dengan demikian, kebijakan, program, target, dan belanja diharapkan selaras dengan APBD yang telah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan ketentuan penetapan batas maksimal defisit APBD. Menurutnya, menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya paling lama Agustus pada tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan perekonomian nasional. Selain itu, jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak boleh melebihi 3 persen dari perkiraan produk domestik bruto pada tahun anggaran berkenaan, serta jumlah pinjaman pemerintah dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60 persen dari perkiraan produk domestik bruto pada tahun anggaran yang sama.

Maurits berharap penyelarasan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dapat meningkatkan sinergi kebijakan fiskal nasional. Ia menyebut sinergi tersebut didukung oleh penyusunan konsolidasi informasi keuangan pemerintah daerah secara nasional sesuai bagan akun standar, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi.