BERITA TERKINI
Kemendagri: Perencanaan Matang dan Optimalisasi APBD Jadi Kunci Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemendagri: Perencanaan Matang dan Optimalisasi APBD Jadi Kunci Pengelolaan Keuangan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif bertumpu pada perencanaan yang matang, pemahaman penganggaran di seluruh perangkat daerah, serta optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah tantangan fiskal yang kian kompleks.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dalam keterangannya di Makassar, Rabu, menyampaikan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada pada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Menurut Agus, perencanaan menjadi fondasi utama dalam pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa apa yang direncanakan akan dianggarkan, yang dianggarkan akan dilaksanakan, dan yang dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar.

Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan perencanaan sejak awal tahun anggaran dan penyesuaiannya dengan kebutuhan riil di masing-masing OPD. Kepala OPD, lanjutnya, perlu memahami serta menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang terukur agar penganggaran sejalan dengan arah pembangunan daerah.

Dalam situasi fiskal saat ini, Agus menilai APBD harus dikelola secara maksimal dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Optimalisasi pendapatan, katanya, dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga pemanfaatan potensi lain yang sah.

Dari sisi belanja, Agus mengingatkan pentingnya efisiensi dengan menganggarkan pengeluaran yang benar-benar diperlukan. Ia juga menegaskan negara harus tetap hadir dalam keadaan darurat dan mendesak, sehingga pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran. Menurutnya, mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Agus menyebut sedikitnya sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, yakni PAD, dana transfer, badan usaha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD), pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPDBU), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta anggaran kementerian dan lembaga.

Ia juga menguraikan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yaitu percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan, serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan.