Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) pada Senin, 23 Februari 2026. Dana tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara ini, PT Hutama Karya disebut sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak kerja Rp161.589.999.000. Nilai pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Uang yang dikembalikan selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Enda Simakasura Ketaren, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, S.T selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berkaitan dengan peran sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menyebut hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai kontrak dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga dianggap turut bertanggung jawab dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.
Kejati Sumut menyatakan, dengan pengembalian dana oleh PT Hutama Karya (Persero), kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.
Kejati Sumut menegaskan penegakan hukum tidak semata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

