BERITA TERKINI
IHSG Anjlok dan Pengunduran Diri Pejabat Pasar Modal, Pasar Modal Syariah Disorot sebagai Momentum Penguatan

IHSG Anjlok dan Pengunduran Diri Pejabat Pasar Modal, Pasar Modal Syariah Disorot sebagai Momentum Penguatan

Jakarta—Publik dikejutkan oleh pengunduran diri sejumlah pejabat di lingkaran pasar modal pada Jumat, 30 Januari 2026. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman disebut mengundurkan diri, disusul empat unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada malam harinya.

Empat pimpinan OJK yang mengundurkan diri terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut dikaitkan dengan tekanan di pasar saham setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah tajam dalam dua hari sebelumnya. IHSG tercatat turun sekitar 8 persen ke level 9.134,70 pada 29 Januari dan memicu penghentian perdagangan (trading halt) untuk kedua kalinya.

Salah satu pemicu yang disebut adalah keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan pembekuan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Kebijakan itu mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks.

MSCI merupakan perusahaan riset investasi global yang menyediakan indeks saham dan analisis portofolio bagi investor institusi di berbagai negara. Indeks MSCI kerap dijadikan acuan oleh investor institusi internasional, manajer investasi, dana pensiun, serta produk investasi pasif seperti exchange traded fund (ETF), termasuk untuk mengukur kinerja pasar dan menjadi dasar alokasi aset lintas negara.

Keputusan MSCI itu dinilai berdampak besar karena memunculkan kekhawatiran investor terkait potensi hilangnya likuiditas dalam jangka panjang. Dalam argumentasinya, MSCI disebut menilai harga saham di bursa tidak mencerminkan nilai sebenarnya (true value) dan menyinggung kondisi fundamental perusahaan yang dinilai buruk. Dalam istilah yang umum dipakai di pasar, kondisi seperti ini kerap dikaitkan dengan fenomena “saham gorengan”, yakni dugaan transaksi semu yang dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai perpanjangan tangan pemilik saham mayoritas.

Di tengah dinamika tersebut, perhatian juga mengarah pada pasar modal syariah. Di Indonesia, penerapan prinsip syariah di pasar modal diatur melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menerbitkan fatwa terkait investasi syariah. Sejumlah fatwa yang disebut antara lain Fatwa No. 20 Tahun 2001 tentang Penerbitan Reksa Dana Syariah, Fatwa No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta Fatwa No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Ketentuan tersebut kemudian dikonversi OJK ke dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. OJK juga mengatur akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah melalui POJK No. 53/POJK.04/2015, antara lain dengan prinsip akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal syariah Indonesia dilaporkan menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat aset keuangan syariah mencapai Rp6.193 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi Rp10.257 triliun pada 2025. Dari sisi kapitalisasi, disebutkan kapitalisasi sebesar Rp3.249 triliun pada 2016 meningkat menjadi Rp3.349 triliun per 31 Maret 2021, dengan jumlah emiten 434 saham atau sekitar 59,9% dari total emiten di BEI.

Dari sisi indeks, pasar modal syariah juga ditopang oleh sejumlah indeks, seperti Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), JII70, IDX-MES, IDX Sharia Growth, dan lainnya. Pada 2021, dari seluruh perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), disebutkan 75% di antaranya merupakan saham syariah, yaitu 11 IPO.

Situasi penurunan IHSG yang dipicu keputusan MSCI tersebut dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pasar modal syariah, baik dari sisi kebijakan maupun pilihan investasi. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah risiko investasi saham syariah yang dianggap lebih rendah, khususnya terkait likuiditas jangka panjang. Rujukan yang disebut adalah penelitian Nurlia Safitri dan Heriyati Chrisna tentang perbandingan return dan risk investasi saham syariah dan konvensional periode 2019–2023, yang menyimpulkan return saham syariah lebih rendah dibanding saham konvensional, sementara rata-rata risikonya lebih rendah.

Alasan lain yang dikemukakan adalah karakter instrumen keuangan syariah yang dinilai lebih sederhana dibanding instrumen konvensional. Industri keuangan syariah disebut lebih banyak berfokus pada pembiayaan dan pembiayaan perdagangan, dengan hubungan yang lebih langsung antara inklusi keuangan, intermediasi keuangan, dan profitabilitas, melalui instrumen berbasis aset serta mekanisme berbagi risiko. Sebaliknya, industri keuangan konvensional dinilai lebih bergantung pada instrumen berbasis utang untuk transfer risiko.

Selain itu, penerapan prinsip syariah dan akad-akad seperti ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah disebut dapat meminimalkan moral hazard dalam praktik perdagangan saham. Dengan pendekatan tersebut, potensi rekayasa harga saham—mulai dari tahap IPO, transaksi pasar sekunder, praktik “saham gorengan”, transaksi semu yang tidak mencerminkan fundamental, hingga bentuk manipulasi lain—dinilai dapat dimitigasi dan diantisipasi lebih dini.

Dalam konteks lebih luas, sinyalemen persoalan di pasar modal yang menjadi landasan keputusan MSCI dinilai berpotensi telah berlangsung lama. Dampaknya, kerugian finansial yang dialami masyarakat dan investor disebut dapat menggerus kepercayaan, bukan hanya kepada bursa, tetapi juga kepada institusi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan pasar modal. Karena itu, penguatan pasar modal syariah disebut sebagai bagian integral dari reformasi pasar modal untuk menjaga likuiditas sekaligus kredibilitas tata kelola dan pengawasan pasar modal di Indonesia.