Kenaikan harga minyak dunia kembali menempatkan ketahanan fiskal dan stabilitas keuangan Indonesia dalam sorotan. Harga minyak Brent yang bergerak mendekati hingga menembus kisaran US$95–100 per barel terjadi ketika asumsi harga minyak dalam rancangan APBN 2026 berada di sekitar US$70 per barel. Selisih tersebut dinilai bukan sekadar angka teknis, melainkan variabel strategis yang dapat memengaruhi arah defisit, tekanan inflasi, serta persepsi risiko investor.
Dr. Kemal Sandi, dosen Keuangan Bisnis dan pengamat kebijakan moneter Universitas Mulawarman, menilai lonjakan harga minyak saat ini lebih dari sekadar guncangan jangka pendek. Menurutnya, situasi tersebut menguji konsistensi desain kebijakan fiskal Indonesia dalam menghadapi risiko eksternal, mengingat struktur APBN masih sensitif terhadap fluktuasi harga energi akibat ketergantungan pada subsidi BBM dan kompensasi energi kepada BUMN.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan target defisit APBN 2026 ditetapkan di kisaran 2,68% terhadap PDB. Namun, simulasi fiskal memperlihatkan bahwa apabila harga minyak bertahan di atas US$90 per barel, defisit berpotensi melebar mendekati atau melampaui ambang 3% PDB—batas yang selama ini dijaga sebagai simbol disiplin fiskal pascapandemi.
Dalam konteks historis, disiplin defisit di bawah 3% dipandang sebagai jangkar kredibilitas fiskal. Kemal mengingatkan pengalaman periode 2013–2014 saat tekanan eksternal terkait taper tantrum di Amerika Serikat memicu pelebaran defisit transaksi berjalan dan tekanan pada rupiah, yang kemudian berdampak pada kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN). Pengalaman itu menunjukkan pasar keuangan domestik responsif terhadap kombinasi tekanan fiskal dan guncangan eksternal.
Di sisi belanja, alokasi subsidi dan kompensasi energi dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran ratusan triliun rupiah. Dalam APBN 2024, nilainya tercatat lebih dari Rp300 triliun. Struktur belanja semacam ini dinilai menciptakan rigiditas fiskal karena sebagian anggaran terkunci pada pos yang sulit disesuaikan dalam jangka pendek. Kemal menekankan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel di atas asumsi makro dapat menambah tekanan belanja negara dalam jumlah triliunan rupiah, sehingga mempersempit ruang untuk belanja produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan transformasi industri.
Ia juga menyoroti potensi efek lanjutan pada pembiayaan defisit. Peningkatan kebutuhan pembiayaan akibat membengkaknya subsidi berpotensi mendorong penerbitan surat utang negara, yang pada gilirannya dapat meningkatkan biaya dana dan menekan investasi swasta. Selain itu, subsidi energi yang bersifat luas dinilai menimbulkan distorsi alokasi sumber daya serta mengurangi efisiensi konsumsi energi.
Dari sisi harga, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia pada 2024 berada di kisaran 2–3% dan relatif terkendali dalam target Bank Indonesia. Namun, kenaikan harga energi dinilai berpotensi memicu imported inflation melalui peningkatan biaya logistik dan transportasi. Dalam kerangka inflasi dorongan biaya (cost-push), kenaikan harga input energi dapat merambat ke harga barang dan jasa secara lebih luas, terutama pada sektor manufaktur dan distribusi.
Tekanan juga dapat muncul dari sisi eksternal karena Indonesia masih berstatus net oil importer. Ketika harga minyak naik, nilai impor migas meningkat dan dapat memperlebar tekanan pada neraca perdagangan serta neraca transaksi berjalan. Kemal menilai, pelebaran defisit eksternal berpotensi meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar dan membuat stabilitas makro lebih rentan. Ia menambahkan bahwa ketidakpastian harga energi dapat meningkatkan risk premium dalam keputusan ekspansi usaha, sehingga dunia usaha memerlukan kepastian kebijakan energi dan fiskal untuk menjaga rasionalitas perencanaan investasi.
Dalam perbandingan regional, Kemal menilai ruang gerak Indonesia relatif lebih terbatas dibanding beberapa negara ASEAN. Malaysia disebut memiliki fleksibilitas lebih besar karena dalam periode tertentu berstatus eksportir minyak bersih dan menjalankan reformasi subsidi energi secara bertahap. Singapura dinilai memiliki ruang fiskal lebih kuat karena cadangan dan sovereign wealth fund yang besar. Sementara itu, Thailand dan Vietnam menggunakan mekanisme dana stabilisasi energi untuk meredam fluktuasi harga tanpa sepenuhnya membebani APBN.
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di ASEAN dengan PDB lebih dari Rp20.000 triliun berdasarkan data BPS, disebut menghadapi paradoks struktural: skala ekonomi besar, tetapi struktur subsidi energi masih berat dan menyerap ruang fiskal signifikan. Dalam kerangka risiko negara (sovereign risk), pelebaran defisit dan potensi kenaikan rasio utang terhadap PDB dapat memengaruhi persepsi risiko yang tercermin pada kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah. Ketika defisit melebar dan tekanan rupiah meningkat akibat memburuknya neraca transaksi berjalan, volatilitas pasar saham dan obligasi domestik dinilai cenderung meningkat seiring perubahan arus modal.
Kemal juga mengingatkan pelajaran krisis 1998 tentang kombinasi pelemahan rupiah, tekanan eksternal, dan ketidakpastian kebijakan yang dapat memicu spiral krisis. Meski ia menilai situasi saat ini berbeda karena fondasi perbankan dan regulasi lebih kuat, risiko dinilai tidak hanya berada pada sektor perbankan. Ia mencatat rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Indonesia berada di atas 20%, tetapi perhatian pasar dapat bergeser ke persepsi fiskal dan dinamika arus modal.
Menurutnya, tantangan utama bukan semata menahan kenaikan harga BBM, melainkan membangun ulang desain subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak menggerus belanja produktif. Ia menyebut reformasi subsidi energi yang terukur, diversifikasi energi terbarukan, serta penguatan basis penerimaan pajak sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas jangka menengah.
Di akhir analisanya, Kemal menekankan bahwa kenaikan harga minyak merupakan variabel eksternal di luar kendali pemerintah, tetapi respons kebijakan berada dalam kendali nasional. Disiplin fiskal, transparansi pengelolaan subsidi, dan komunikasi kebijakan yang kredibel dinilai akan menentukan kemampuan Indonesia menjaga stabilitas keuangan di tengah gejolak global. Ia menilai pasar akan merespons dengan kepercayaan jika defisit tetap terkendali, subsidi ditata lebih rasional, dan fondasi energi domestik diperkuat. Sebaliknya, bila ruang fiskal terus tergerus tanpa reformasi, tekanan terhadap rupiah, pasar obligasi, dan pasar saham berpotensi semakin nyata.