BERITA TERKINI
Dugaan Intimidasi Wartawan di Agam Berujung Penyelidikan Proyek Jalan, Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan

Dugaan Intimidasi Wartawan di Agam Berujung Penyelidikan Proyek Jalan, Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan

Agam, Sumatera Barat — Dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang wartawan saat meliput proyek infrastruktur di Kabupaten Agam berkembang menjadi perkara yang lebih luas. Selain menyangkut kemerdekaan pers, kasus ini juga memunculkan dugaan intervensi kekuasaan dalam pelaksanaan proyek jalan di daerah tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 18 Desember 2025. Korban, Bj. Rahmat, wartawan Media Gayabekasi.id, saat itu melakukan peliputan kegiatan pembangunan dan peningkatan ruas jalan menuju perkebunan sawit warga di Ujung Guguk, Jorong Anak Air Dadok, Kabupaten Agam. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Aura Sejahtera Mandiri (disebut juga PT Aura Mandiri).

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Bj. Rahmat diduga mengalami intimidasi dan tindakan kekerasan. Terduga pelaku disebut berinisial EB, yang belakangan diketahui merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam. Dalam pemberitaan ini juga disebutkan bahwa, berdasarkan penelusuran, EB tidak memiliki hubungan struktural maupun kewenangan resmi dalam proyek tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas, kepentingan, serta peran EB di lokasi kegiatan.

Korban juga menyampaikan bahwa EB diduga melontarkan pernyataan bernada tekanan dengan mengaitkan proyek jalan tersebut dengan tokoh nasional. EB disebut menyatakan perusahaan pelaksana merupakan milik keponakan seorang anggota DPR RI asal Sumatera Barat. “Beliau itu teman saya. Kalau proyek itu diganggu, berarti bertentangan dengan saya,” demikian pernyataan EB sebagaimana disampaikan korban.

Atas kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum. Perkara ini dilaporkan ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/156/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 28 Desember 2025. Kasus ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Agam karena berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik Tipiter disebut telah melayangkan surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak yang berada di lokasi kejadian, untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi terkait dengan ketentuan dalam UU Pers, termasuk Pasal 4 ayat (3) tentang jaminan kemerdekaan pers serta Pasal 18 ayat (1) yang memuat ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, perkara ini juga disebut dapat berkaitan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila terdapat unsur kekerasan fisik, serta Pasal 335 KUHP terkait intimidasi atau ancaman.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melalui Seksi Intelijen juga dilaporkan mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, T. Apriyaldi Ansyah, S.H., disebut telah mengirim surat undangan permintaan keterangan kepada Ketua LSM Garuda terkait laporan dugaan intervensi mantan Sekda Agam dalam proyek infrastruktur. Surat undangan tersebut bernomor B-04/L.3.21/Dsb.4/01/2026.

Materi klarifikasi dari Kejari Agam disebut berkaitan dengan dugaan EB mengintervensi atau membekingi kegiatan peningkatan ruas jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak yang dikerjakan oleh PT Aura Mandiri. Langkah ini membuat perkara tidak hanya berhenti pada dugaan intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga mengarah pada indikasi potensi penyalahgunaan pengaruh dalam proyek publik.

Kasus ini menuai perhatian dari kalangan jurnalis, pegiat kebebasan pers, dan masyarakat sipil. Mereka menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum dan demokrasi lokal, terutama dalam perlindungan kerja pers.

Di sisi lain, publik juga menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan percakapan WhatsApp dan aliran dana antara oknum pelaksana proyek dan pihak tertentu terkait pemberitaan media. Informasi ini diharapkan dapat ditelusuri aparat penegak hukum secara profesional.

Hingga proses pelaporan dan penelusuran ini berjalan, perkara masih dalam penanganan kepolisian dan kejaksaan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam kasus ini masih berstatus dugaan dan memiliki hak jawab serta hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.