Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berjalan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan demutualisasi merupakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) untuk memperkuat tata kelola serta transparansi di lingkungan BEI.
Menurut Misbakhun, skema demutualisasi berikut penentuan pemegang saham baru BEI masih akan diatur lebih lanjut. Ia menekankan perlunya posisi dan porsi yang memadai bagi negara, terutama untuk kepentingan nasional, tanpa keterlibatan aktif negara dalam operasional.
“Nanti akan (diatur) seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru bursa efek Indonesia. Tentunya kita harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Untuk kepentingan nasional, kepentingan negara tanpa negara terlibat secara aktif tetapi kemudian negara memberikan dampak pengaruh positifnya,” kata Misbakhun saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terkait mekanisme pelaksanaannya, Misbakhun mengatakan opsi yang tersedia masih dikaji. Ia menegaskan negara tidak perlu hadir dalam bentuk mengejar imbal balik investasi, melainkan melalui pengaruh kebijakan yang dapat mendorong iklim investasi.
“Inilah yang harus kita carikan mekanisme dan sistemnya. Negara tentu tidak perlu hadir dalam bentuk mendapatkan imbal balik dalam investasi tetapi negara hadir pengaruhnya untuk menumbuhkan, menggairahkan iklim investasi. Kita merumuskan dalam sebuah formulasi aturan dan regulasinya. Itu yang penting,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah demutualisasi akan ditempuh melalui private placement atau penawaran umum perdana (IPO), Misbakhun menyebut mekanismenya masih beragam. Ia menambahkan, jika skema private placement dipilih, pemegang saham lama harus melepas kepemilikan lebih dulu.
Meski demikian, ia menekankan adanya dorongan agar BEI dalam periode tertentu yang cepat dapat mengikuti tata kelola sebagai perusahaan terbuka. Tujuannya agar transparansi pengelolaan bursa dapat diakses publik, termasuk melalui ketentuan floating share yang menurutnya semestinya menjadi contoh bagi emiten yang tercatat di BEI.
Mengenai target penyelesaian, Misbakhun menyatakan keinginannya agar proses demutualisasi rampung secepatnya. Ia menyebut pembahasan di pasar modal nasional saat ini juga mencakup isu lain, seperti free float dan Ultimate Beneficial Owner (UBO), yang ingin diparalelkan dalam upaya reformasi bursa.
“Kita ingin paralelkan bersama-sama, sehingga dalam waktu yang ada saat ini kita melakukan upaya reformasi bursa saham secepat baik mungkin,” ucapnya.

