Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan pemblokiran dan penyitaan saham terhadap dua wajib pajak dengan nilai total Rp2,6 miliar. Langkah ini berkaitan dengan aset saham milik wajib pajak yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini masih menunggu pembentukan rekening yang dibutuhkan untuk proses pemblokiran saham di BEI. “Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak dengan total Rp2,6 miliar,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Namun, Bimo menuturkan DJP belum dapat melaksanakan eksekusi pemblokiran dan penyitaan saham tersebut. Alasannya, rekening untuk menampung hasil penjualan saham yang diblokir dan disita masih dalam proses penyusunan oleh BEI. “Maka kami belum bisa mengeksekusi,” kata Bimo dalam sesi tanya jawab.
Ketentuan pelaksanaan sita dan blokir saham diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak. Berdasarkan keterangan pada laman resmi DJP, peraturan tersebut diterbitkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku saat ini.
Dalam Bab III tentang rekening untuk pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham, Pasal 3 ayat (2) menyebut Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP untuk dapat melakukan penyitaan.
Sebelum penyitaan dilakukan, pejabat pajak diwajibkan menyampaikan permintaan nomor rekening keuangan penanggung pajak serta pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak. Ketentuan ini diatur dalam Bab IV, khususnya Pasal 4, yang mengatur pemblokiran saham di Sub Rekening Efek (SRE) dan harta kekayaan tersimpan milik wajib pajak.
Informasi yang dimaksud meliputi Nomor Tunggal Identitas atau Single Investor Identification (SID), nomor SRE, jenis dan jumlah surat berharga di SRE, nama dan kode surat berharga, Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas yang mengelola SRE, nomor RDN, hingga bank RDN.
Sementara itu, Bab V Pasal 7 mengatur bahwa penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dilakukan ketika penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penyitaan mencakup saham dalam SRE milik atau atas nama penanggung pajak serta saldo harta kekayaan yang tersimpan dalam RDN milik dan/atau atas nama penanggung pajak.
Dalam Pasal 8 disebutkan, apabila dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, pejabat DJP akan menjual saham yang disita untuk pelunasan. DJP juga akan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di RDN penanggung pajak ke RDN milik DJP.
“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi ketentuan tersebut.

