Batas defisit anggaran sebesar tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB) telah lama menjadi salah satu pilar disiplin fiskal Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang juga menetapkan rasio utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB. Sejak awal, aturan tersebut dirancang sebagai mekanisme pengaman fiskal agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.
Dalam praktiknya, disiplin terhadap batas defisit ini kerap dipandang memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia. Selama dua dekade terakhir, kepatuhan pada ambang defisit menjadi salah satu faktor yang menopang kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat global. Sejumlah laporan fiskal lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank juga kerap menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang yang relatif disiplin dalam menjaga stabilitas fiskal.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, defisit APBN Indonesia konsisten berada di bawah tiga persen. Pada 2018, defisit tercatat sekitar 1,76 persen terhadap PDB, sementara pada 2019 berada di kisaran 2,2 persen. Kondisi tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dan kemampuan pembiayaan negara.
Namun, pengalaman selama pandemi memperlihatkan bahwa aturan defisit tidak sepenuhnya bersifat kaku. Pada 2020 hingga 2022, pemerintah melonggarkan batas defisit secara temporer melalui kebijakan luar biasa untuk merespons krisis kesehatan dan ekonomi. Defisit APBN sempat mencapai sekitar 6,1 persen dari PDB pada 2020. Meski demikian, pemerintah kemudian mengembalikan defisit ke bawah tiga persen pada 2023, lebih cepat dari target semula.
Dalam situasi terkini, ketidakpastian geopolitik global—termasuk perang di berbagai kawasan seperti Timur Tengah—dinilai turut memengaruhi kondisi ekonomi domestik dan memicu kekhawatiran defisit dapat melampaui batas tiga persen terhadap PDB. Untuk mengantisipasi skenario tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pondasi fiskal apabila defisit melampaui ambang yang ditetapkan.
Perkembangan ini kembali menghidupkan diskursus mengenai relevansi batas defisit tiga persen. Pengalaman sebelumnya menunjukkan aturan fiskal bukan sekadar pembatas teknokratis, tetapi juga dapat diperlakukan sebagai instrumen kebijakan yang fleksibel ketika menghadapi kondisi luar biasa.
Perdebatan mengenai batas defisit tiga persen kerap mengemuka ketika kebutuhan pembiayaan pembangunan meningkat. Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi kebutuhan investasi besar, mulai dari pembangunan infrastruktur, transformasi industri, hingga agenda transisi energi, yang membutuhkan dukungan fiskal signifikan.
Laporan Asian Development Bank (ADB) tahun 2024 memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur Indonesia mencapai lebih dari enam persen PDB per tahun untuk menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah kerap terbatas oleh rasio penerimaan pajak yang relatif rendah.
Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2024 menunjukkan rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10–11 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara OECD yang sekitar 34 persen. Bahkan jika dibandingkan dengan sejumlah negara ASEAN seperti Thailand dan Vietnam, rasio pajak Indonesia dinilai masih relatif tertinggal.
Kondisi tersebut menempatkan pemerintah pada dilema: kebutuhan belanja negara meningkat untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan, sementara ruang pembiayaan dibatasi kemampuan penerimaan serta aturan defisit yang berlaku. Dalam konteks ini, wacana pelonggaran batas defisit kembali mencuat. Sebagian ekonom menilai aturan fiskal seharusnya lebih fleksibel agar pemerintah memiliki ruang kebijakan memadai untuk mendorong pertumbuhan, dengan catatan rasio utang tetap terkendali.
Perbandingan kerap diarahkan pada praktik di sejumlah negara maju. Di Uni Eropa, Maastricht Treaty menetapkan batas defisit tiga persen, namun dalam praktiknya sejumlah negara melampaui batas tersebut ketika menghadapi tekanan ekonomi. Setelah pandemi, beberapa negara Eropa juga melakukan penyesuaian kerangka fiskal agar lebih adaptif terhadap siklus ekonomi.
Di Amerika Serikat, batas defisit tidak diatur secara ketat dalam bentuk angka tertentu. Defisit fiskal negara itu dalam beberapa tahun terakhir sering berada di atas lima persen PDB, namun tetap dapat dikelola karena didukung kapasitas ekonomi besar dan kepercayaan pasar keuangan global.
Meski demikian, perbandingan tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan Indonesia. Struktur ekonomi, kedalaman pasar keuangan, serta tingkat kepercayaan investor terhadap negara berkembang dinilai memiliki karakteristik berbeda dibandingkan negara maju.
Di tengah perdebatan, stabilitas ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama. Defisit fiskal yang terlalu besar dapat memunculkan risiko, mulai dari peningkatan beban utang hingga tekanan terhadap stabilitas makroekonomi. IMF dalam Fiscal Monitor 2024 mencatat negara dengan defisit fiskal tinggi cenderung menghadapi tekanan lebih besar pada biaya pinjaman pemerintah karena investor menilai risiko fiskal meningkat dan menuntut imbal hasil obligasi yang lebih tinggi.
Bagi Indonesia, menjaga kredibilitas fiskal dipandang penting, antara lain karena terkait penilaian lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings, Moody’s, dan Standard & Poor’s. Peringkat kredit memengaruhi persepsi investor internasional terhadap stabilitas ekonomi, dan dalam beberapa tahun terakhir disiplin fiskal disebut menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian tersebut. Perubahan outlook peringkat kredit juga kerap dikaitkan dengan dinamika fiskal dan kondisi defisit anggaran.
Defisit fiskal turut berimplikasi pada stabilitas makroekonomi. Defisit yang terlalu besar dapat mendorong kenaikan utang pemerintah dan meningkatkan beban pembayaran bunga dalam APBN. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat mengurangi ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan. Data Kementerian Keuangan (2025) menunjukkan pembayaran bunga utang pemerintah dalam APBN terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam konteks tersebut, batas defisit tiga persen kerap dipandang sebagai jangkar kebijakan fiskal yang membantu menjaga disiplin anggaran sekaligus memberi sinyal positif kepada pasar keuangan bahwa pemerintah berkomitmen pada pengelolaan fiskal yang prudent.
Meski begitu, diskursus mengenai batas defisit dinilai tetap relevan untuk terus dilakukan. Perubahan struktur ekonomi global, kebutuhan pembangunan yang semakin besar, serta dinamika geopolitik internasional menuntut kebijakan fiskal yang adaptif dan responsif. Pada akhirnya, perdebatan mengenai batas defisit tiga persen tidak semata soal angka, melainkan bagaimana memastikan kebijakan fiskal mampu mendukung pertumbuhan, menjaga stabilitas makroekonomi, dan memastikan keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang.
Karena itu, peninjauan ulang diskursus batas defisit APBN tiga persen perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis analisis komprehensif. Disiplin fiskal tetap diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi, namun pada saat yang sama kebijakan fiskal juga dituntut cukup fleksibel untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.