Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat, dr. Ritawati Sinaga, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi instansinya dalam mengawal pembangunan RS Pratama Tipe D Bekokong. Ia menyebut keterbatasan sumber daya manusia di internal Dinkes—yang mayoritas berlatar belakang tenaga medis—menjadi hambatan dalam melakukan pengawasan teknis konstruksi yang kompleks.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kutai Barat pada 13 Januari 2025, Ritawati menyampaikan bahwa timnya kesulitan melakukan pengawasan mendetail, mulai dari penghitungan spesifikasi besi, baut, hingga struktur bangunan. Ia mengatakan sejak awal pihaknya berharap proyek dapat dikerjakan oleh dinas teknis.
“Besar harapan kami sejak awal proyek ini dikerjakan oleh Dinas PU. Kami di Dinas Kesehatan adalah tenaga kesehatan, tidak ada latar belakang teknik sipil atau arsitek. Kami sudah berupaya belajar otodidak, namun tetap merasa tidak kompeten untuk menghitung detail teknis seperti itu,” ujar Ritawati.
Meski mengakui pekerjaan tersebut berada di luar kompetensi utama Dinkes, Ritawati menyatakan pihaknya tetap menjalankan perintah atasan untuk mengawal proyek yang disebut strategis bagi kebutuhan fasilitas kesehatan warga pedalaman. Ia menambahkan, pengawalan proyek dilakukan bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dan bagian pembangunan Sekretariat Kabupaten, serta disebut turut mendapat pengawasan karena statusnya sebagai proyek strategis.
Ritawati juga memaparkan kronologi munculnya deviasi pekerjaan setelah pencairan uang muka. Menurutnya, setelah pelaksanaan SCM 1 tidak terjadi perubahan, kondisi memburuk pada SCM 2. Pada SCM 3, progres sempat disebut mencapai 35 persen, namun dalam rapat menjelang berakhirnya kontrak, hasil perhitungan menunjukkan realisasi pekerjaan hanya 30,4 persen. Dari situ, kata dia, diputuskan pemutusan kontrak.
“Masuk ke SCM 2 itu tambah lagi minusnya. Terus SCM 3, yang selesai pada saat itu dikatakan 35 persen. Jadi ini kan nggak benar makin habis waktu tapi beum selesai. Jadi sebelum berakhir kontrak tanggal 8 kami rapat di situ rame-rame ada inspektorat, ada pengawas, pelaksana, tim ahlinya dihitung ternyata hanya 30,4 persen. Disitulan kami putus kontrak,” ucapnya.
Berkaca dari persoalan tersebut, Dinkes Kutai Barat berharap pengerjaan fisik RS Bekokong pada tahap berikutnya dapat diserahkan sepenuhnya kepada Dinas PUPR Kutai Barat. Ritawati menyatakan Dinkes ingin fokus pada dokumentasi dan administrasi, sementara pekerjaan fisik ditangani instansi yang memiliki keahlian teknis agar akurasi dan kualitas bangunan lebih terjamin.
RS Pratama Tipe D Bekokong disebut menjadi tumpuan layanan kesehatan bagi warga di wilayah Muara Pahu hingga Bongan. Namun, sebelum kelanjutan proyek berjalan, kasus ini berkembang ke ranah hukum.
Pada 22 Januari 2026, Ritawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar. Selain Ritawati yang disebut berinisial RS, penyidik juga menetapkan S, Direktur PT BPA selaku penyedia jasa konstruksi, sebagai tersangka.
Polda Kaltim menduga adanya praktik persekongkolan, termasuk penggunaan perusahaan “bendera” dengan skema commitment fee. “Berdasarkan audit BPKP Kaltim, kerugian negara mencapai Rp4,16 miliar,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Hingga kini, penyidik menyatakan telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, mengamankan sejumlah barang bukti, serta menegaskan pengusutan akan berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

