Jakarta — Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong percepatan reformasi integritas pasar modal. Menurutnya, reformasi tersebut penting untuk menggerakkan investasi di Indonesia, termasuk investasi yang dibangun industri asuransi di pasar modal.
Yulius menjelaskan, sumber pendapatan industri asuransi berasal dari dua arus utama, yakni premi dan hasil investasi. Karena itu, penguatan pasar modal dinilai krusial untuk menjaga kinerja industri, terutama saat beban klaim meningkat.
“Industri asuransi income ada dua flownya. Pertama dari premi, kedua hasil investasi. Jadi reformasi pasar modal sangat penting. Kalau misalnya sedang banyak bencana, klaim tinggi preminya kalah, bisa ditutup dari investasinya jadi penting bagi kita,” ujar Yulius dalam acara Market Outlook 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menyinggung kondisi yang menekan perolehan premi, di tengah risiko bencana di Indonesia serta situasi perang. Dalam situasi tersebut, Yulius menilai sisi investasi perlu diperkuat, namun tetap harus ditopang tata kelola yang kuat.
“Kita tau kondisi Indonesia ada bencana, kemudian ada perang ini kan jelas secara premi memang ada tekanan memang diperbaiki sisi satunya lagi which is investasi tapi memang kita punya rencana jadi akhirnya governance harus tetap kuat. Dengan semangat dari Presiden, OJK memang memberi harapan baru,” katanya.
OJK sebelumnya mendorong percepatan reformasi integritas pasar modal melalui delapan rencana aksi. Pertama, penerapan kebijakan baru free float dengan menaikkan batas minimum menjadi 15% sesuai standar global. Kebijakan ini akan berlaku bagi emiten yang akan melantai melalui IPO, disertai masa transisi untuk penyesuaian.
Kedua, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) guna memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar. Ketiga, penguatan data kepemilikan saham.
Keempat, demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. OJK disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk persiapan implementasinya.
Kelima, penegakan aturan dan sanksi melalui penguatan enforcement yang tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Keenam, penguatan tata kelola emiten dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, hingga komite audit, serta kewajiban sertifikasi CA bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Ketujuh, pendalaman pasar secara terintegrasi dengan percepatan inisiatif dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur. Kedelapan, kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan untuk melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.
Selain delapan rencana aksi tersebut, OJK juga akan membentuk tim satuan tugas percepatan reformasi integritas pasar modal. Satgas ini merupakan kolaborasi OJK dan pemerintah untuk memantau pemenuhan rencana aksi serta tata kelola pasar secara lebih intensif.

