BERITA TERKINI
Bursa Malaysia Akan Pisahkan Data Akun Nominee Institusi dan Ritel Mulai April 2026, Ini Perbandingannya dengan Indonesia

Bursa Malaysia Akan Pisahkan Data Akun Nominee Institusi dan Ritel Mulai April 2026, Ini Perbandingannya dengan Indonesia

Bursa Malaysia Bhd. akan mulai menyediakan data yang lebih rinci mengenai aktivitas perdagangan investor mulai 6 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi pasar serta memberikan gambaran yang lebih akurat tentang struktur dan perilaku investor di bursa.

Dalam kebijakan baru tersebut, Bursa Malaysia akan membedakan akun nominee yang dimiliki investor institusional dan investor ritel. Selama ini, meningkatnya penggunaan struktur nominee dinilai menyulitkan pasar membaca partisipasi riil masing-masing segmen investor. Dengan pemisahan itu, data perdagangan diharapkan dapat lebih mencerminkan kontribusi aktual investor institusional dan ritel terhadap volume serta nilai transaksi harian.

Informasi yang lebih terperinci tersebut dinilai penting bagi analis, manajer investasi, dan pembuat kebijakan untuk menilai kedalaman pasar serta dinamika likuiditas.

Selain pemisahan akun nominee, Bursa Malaysia juga akan mengubah metode klasifikasi arus investasi perusahaan asing yang didirikan di Malaysia. Arus dana akan dikategorikan berdasarkan sumber dana investasi, bukan kepemilikan perusahaan. Langkah ini ditujukan agar aktivitas investasi domestik dapat tercermin lebih akurat.

Prakarsa tersebut disebut sebagai respons atas meningkatnya penggunaan struktur nominee, sekaligus mencerminkan komitmen Bursa Malaysia untuk memastikan informasi pasar tetap relevan, transparan, dan sesuai dengan perilaku perdagangan serta dinamika pasar saat ini.

Sementara itu, seorang pelaku pasar modal menilai pendekatan tersebut akan berbeda dengan praktik di Indonesia. Ia menyebut sistem pencatatan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menggunakan konsep nominee atau akun kustodian. Banyak investor institusi besar, terutama asing, menggunakan global custodian seperti JP Morgan, HSBC, atau Citibank. Nama yang muncul dalam daftar pemegang saham (DPS) kerap merupakan nama bank kustodian tersebut atas nama kliennya.

Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi investor yang ingin mengakumulasi saham tanpa menampilkan identitas asli, terutama pada tahap awal, dengan memanfaatkan berbagai akun nominee atau entitas cangkang (shell companies).

Ia juga menyoroti kemungkinan dana investor asing terlihat sebagai domestik dalam pencatatan. Jika investor asing membuka rekening di perusahaan sekuritas lokal menggunakan entitas berbadan hukum Indonesia, maka dalam data BEI investor tersebut dapat tercatat sebagai domestik. Hal ini berpotensi menimbulkan bias statistik karena BEI dan KSEI mengklasifikasikan investor berdasarkan status legal entitas saat membuka Sub Rekening Efek (SRE).

Pelaku pasar itu mencontohkan, sebuah fund dari Cayman Islands yang membeli saham melalui broker di Jakarta akan tercatat sebagai asing. Sebaliknya, orang Indonesia yang menggunakan broker luar negeri untuk membeli saham di Jakarta dapat tercatat sebagai asing.

Dengan klasifikasi yang bersifat administratif tersebut, ia menilai angka net foreign buy/sell tidak selalu mencerminkan sentimen investor luar negeri secara murni. Ia menyebut, angka itu bisa saja berasal dari pelaku usaha lokal yang memutar dana kembali ke Indonesia melalui akun luar negeri, yang kerap disebut round-tripping. Menurutnya, transparansi mengenai ultimate beneficial owner di Indonesia masih terbatas, dengan pengecualian tertentu, dan yang disebut pasti dibuka adalah sektor perbankan karena ketentuan Bank Indonesia.