TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya regulasi terbaru pemerintah pusat terkait kewajiban pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta. Aulia menegaskan aturan itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Regulasi THR untuk swasta sudah ditetapkan pemerintah pusat dan dikoordinasikan di tingkat kementerian. Artinya, kewajiban ini sudah jelas dan harus dijalankan,” kata Aulia usai buka puasa bersama di pendopo Bupati, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, perusahaan diminta tidak menunda atau mengabaikan pembayaran dengan alasan apa pun.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Aulia menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kukar melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan. Pengawasan itu meliputi pemantauan realisasi pembayaran, verifikasi laporan perusahaan, hingga penanganan jika ditemukan pelanggaran.
“Saya minta Disnakertrans melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja, khususnya THR, benar-benar dibayarkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kukar juga membuka Posko Pengaduan THR sebagai saluran resmi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Pekerja yang belum menerima THR dipersilakan melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.
Aulia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap hak normatif pekerja juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat apabila terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan.

