BERITA TERKINI
BPKH Gandeng Media di Solo untuk Perkuat Literasi Keuangan Haji dan Tangkal Disinformasi

BPKH Gandeng Media di Solo untuk Perkuat Literasi Keuangan Haji dan Tangkal Disinformasi

SURAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng media lokal untuk memperkuat literasi keuangan haji sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji. Upaya ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, sehingga dituntut memastikan tata kelola keuangan haji berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Pertemuan BPKH dengan awak media lokal berlangsung di Londo Kitchen Solo pada Sabtu (21/2). Selain menjadi ajang mempererat kerja sama dalam penyampaian informasi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menjaring masukan dari media, khususnya mengenai aspek literasi keuangan haji yang masih kerap menimbulkan pertanyaan di publik.

Kepala Divisi Komunikasi BPKH Demmy R Budiawan mengatakan, sejak dibentuk pada 2017, BPKH berupaya mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Umat serta setoran awal jemaah haji melalui berbagai instrumen investasi yang aman dan produktif. Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga nilai manfaat bagi calon jemaah, sekaligus memberikan kontribusi bagi kemaslahatan umat dan pembangunan ekonomi nasional.

Demmy menambahkan, di tengah dinamika ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan layanan haji yang berkualitas, BPKH menekankan komitmen pada prinsip syariah, transparansi, serta tata kelola yang baik untuk menjaga kepercayaan publik. BPKH juga terus memperkuat inovasi, program pemberdayaan, dan sinergi dengan para pemangku kepentingan agar dana haji dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Demmy memaparkan bahwa per Desember 2025 BPKH mengelola dana sebesar Rp180 triliun, dengan nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp12 triliun. Nilai manfaat tersebut, kata dia, digunakan untuk mensubsidi biaya jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Biaya per individu totalnya 87 juta, yang dibayarkan jamaah itu hanya 54 juta. Sisanya, sebanyak 33 juta disubsidi dari hasil pengembangan nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH,” ujarnya.

Ia menilai, informasi mengenai komponen biaya dan mekanisme subsidi tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Karena itu, BPKH meminta masukan dari kalangan media mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan lebih rinci agar edukasi keuangan haji dapat tersampaikan lebih maksimal kepada publik.

Demmy juga menjelaskan perlunya edukasi literasi keuangan haji karena pengelolaan haji diatur dalam dua undang-undang, yakni undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan undang-undang pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan kepada BPKH. Ia menyebutkan, undang-undang pengelolaan keuangan haji saat ini sedang direvisi oleh DPR, dengan harapan dapat memperkuat BPKH dalam melakukan investasi strategis.