Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui 85 persen hingga semester II-2025. Capaian ini dinilai menunjukkan tren positif dalam pengelolaan keuangan di lingkungan lembaga yudikatif.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan hal tersebut saat memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada kedua lembaga di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan pemeriksaan BPK ditujukan untuk menghasilkan rekomendasi strategis guna memperkuat tata kelola keuangan negara.
Nyoman menyatakan audit dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan mengacu pada standar pemeriksaan. Menurutnya, evaluasi ini tidak hanya mengidentifikasi potensi persoalan, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran.
Untuk KY, BPK mencatat dari total 305 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 263 rekomendasi atau 86,23 persen telah ditindaklanjuti sesuai arahan. Angka tersebut disebut mencerminkan peningkatan kepatuhan dan komitmen dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di internal lembaga.
Sementara itu, MK membukukan capaian lebih tinggi dengan 98,16 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa menyisakan rekomendasi yang belum diproses. Capaian ini disebut memperkuat konsistensi MK dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 19 kali berturut-turut sejak 2007.
Opini WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan lembaga disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Keberhasilan mempertahankan opini tersebut selama hampir dua dekade dinilai mencerminkan stabilitas sistem pengawasan internal serta komitmen terhadap akuntabilitas publik.
BPK berharap pemeriksaan atas LK Tahun 2025 dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja. Setiap rekomendasi diharapkan menjadi pijakan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan yudikatif.

