Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguji kewajaran laporan keuangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Perindustrian. Pemeriksaan tersebut dibahas dalam entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang dilakukan secara terpisah.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyatakan pemeriksaan laporan keuangan merupakan wujud peran dan tanggung jawab BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Dalam memberikan opini atas laporan keuangan, BPK mempertimbangkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan penyajian dan pengungkapan informasi keuangan sesuai SAP, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Daniel menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, BPK juga memeriksa laporan kinerja kementerian/lembaga sebagai suplemen laporan keuangan, yang menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kecukupan pengungkapan.
Jangka waktu pemeriksaan mengikuti jadwal pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Tahapan yang dilalui meliputi penyampaian laporan keuangan unaudited, pelaksanaan pembahasan tripartit, pembahasan konsep temuan, hingga penyampaian laporan keuangan audited beserta surat representasi dan rencana aksi atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Daniel mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin, termasuk komitmen kementerian dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia berharap dukungan seluruh jajaran kementerian, terutama dalam pemenuhan data, informasi, dan dokumen, agar pemeriksaan berjalan efektif dan tepat waktu.
“Kami mengharapkan pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” ujar Daniel.

