Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2025. Pemeriksaan ini ditandai dengan pelaksanaan entry meeting yang dipimpin Anggota III BPK Akhsanul Khaq di Jakarta, Sabtu.
Akhsanul menyampaikan bahwa pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan tetap menjunjung standar pemeriksaan serta prinsip independensi.
Dalam audit tersebut, BPK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Tim auditor menelaah sejumlah komponen laporan, termasuk akun neraca per 31 Desember 2025, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Pemeriksaan juga mencakup penilaian kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Audit turut memfokuskan perhatian pada transaksi antarkementerian/lembaga dan dengan Bendahara Umum Negara (BUN), implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), serta akurasi saldo kas, penerimaan, utang, piutang, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, tim pemeriksa menilai klasifikasi belanja barang dan belanja modal, keberadaan serta penilaian aset tetap, akurasi pengenaan denda keterlambatan pekerjaan, hingga dampak program prioritas dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pelaporan keuangan.
BPK berharap Kemnaker dapat menyediakan data dan dokumen secara lengkap serta tepat waktu, sekaligus mendukung tim pemeriksa selama proses audit berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penempatan Tenaga Kerja Tahun 2023 hingga Semester I 2025. Selain itu, BPK menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2025 hingga Triwulan III pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.